SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkini terkait penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan. Data periode 1 Januari 2024 sampai dengan 28 Februari 2025, Otoritas Jasa Keuangan bersama satgas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (Satgas Pasti) telah menemukan dan menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal.
Diantaranya terdiri dari 3.517 entitas pinjaman online ilegal serta 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dikatakan Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, dari beberapa kasus ada yang bisa di follow up, terutama penawaran investasi ilegal.
“Di sini kita melihat ada yang bisa kita tindaklanjuti, kalau tidak bisa biasanya server-nya ada di luar negeri. Susah kita trace, karena aplikasi ditutup dibuka lagi dan tutup dibuka lagi. Kebanyakan yang menawarkan investasi legal.”
“Di beberapa daerah sudah kita tangani bersama polisi seperti di NTT, di NTB, Sumatera Selatan dan beberapa daerah lain sudah kita tangani untuk penanganan aktivitas keuangan yang menawarkan investasi. Ini juga di musim menjelang lebaran ini banyak sekali aduan yang masuk kepada kita.”
“Karena memang orang itu sangat butuh uang cash disaat seperti ini, jadi banyak sekali orang-orang yang terkena skema-skema penipuan seperti ini,” jelasnya di media briefing perkembangan terkini penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan via zoom meeting yang diikuti sinarjambi.com, Selasa (11/3/2025) sore.
Frederica menjelaskan awal dibentuknya Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. IASC dibentuk saat OJK berdiskusi dengan regulator dari seluruh dunia, seperti Internasional Organization for Securities Commission (IOSC).
“Kita berdiskusi ternyata scam dan fraud ini menjadi PR regulator di seluruh dunia karena ini memang sangat merajalela, sangat kejadian cepat. Sisi gelapnya dari digitalisasi tadi itu, sangat mudah sekali memindahkan rekening,” Frederica mengingatkan.

Aduan masyarakat yang masuk ke IASC sejak bulan November-Desember 2024 sampai Januari-Februari 2025 sebanyak 58.206 laporan. Pada kesempatan ini, Frederica meminta pers mengedukasi masyarakat bahwa aduan tidak harus langsung ke IASC, tapi dapat melalui bank dimana warga menabung, karena Bank juga anggota dari IASC jadi langsung ditindaklanjuti.
Ditambahkannya, untuk aduan langsung ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) alias Bank ada sebanyak 39.243 laporan dan ke IASC sebanyak 18.963 laporan. Sementara, jumlah pelaku usaha yang terkait dengan laporan korban sebanyak 123.
“Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 64.888 dan jumlah rekening yang langsung diblokir 28.807. Jadi teman-teman jika ada penipuan seperti itu laporkan saja langsung, akan kita blokir.”
“Total kerugian dilaporkan 1 triliun. Kalau tadi saya sampaikan di dalam waktu 2022 sampai 2024 2,5 triliun. Ini baru 4 bulan itu sudah satu triliun lebih. Kemudian total kerugian yang sudah diblokir Rp127 miliar,” papar Frederica.

Sementara, Rizal Ramadhani selaku Ketua Satgas Pasti memaparkan data provinsi yang paling banyak aduan investasi ilegal dan pinjol ilegal periode Januari 2024 – Februari 2025. Untuk investasi ilegal, Provinsi Jawa Barat tertinggi dengan 219 aduan. Tingginya aduan ini, tambah Rizal, disebabkan jumlah penduduknya terbanyak di Indonesia. Peringkat kedua terbanyak Jakarta sebanyak 179 aduan.
Jabar juga terbanyak terkait aduan pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.705 aduan, disusul DKI Jakarta 2.465 aduan. Untuk Provinsi Jambi, aduan investasi ilegal sebanyak 22 aduan serta pinjol ilegal 98 aduan.
“Kita di Satgas Pasti tetap fokus di pinjol ini. Kalau menyinggung pinjol, kita melihat pinjol ini dia menarik. Suku bunganya tinggi, keuntungannya instan tetapi ketika ada masalah, pinjol ini luar biasa kejamnya. Nagihnya sembarangan, datanya disebar semua data si borrower. Lalu konteksnya semua diberikan bahwa yang bersangkutan berhutang, ada pelecehan seksual di sana.”
“Bahkan kami pernah menangani kasus ibu-ibu disuruh joget-joget, mohon maaf, dibuka busananya terus direkam. Jadi kalau mau dapat keringanan begitu, kalau tidak dikejar terus. Tapi ternyata tetap dilakukan pemerasan itu, dengan menggunakan rekaman yang tadi yang dilakukan.”
“Ini yang agak menyakitkan kita sebagai warga masyarakat yang melihat praktek ini, memang harus dimusnahkan dari Republik ini. Namun demikian masyarakat kita ini memang tergiur karena kadang-kadang ini di needy, bukan greedy ya. Ada kebutuhan misalnya menjelang lebaran THR belum keluar, apalagi ada PHK,” jelas Rizal.
Ujung-ujungnya, tambah Rizal, masyarakat lari kepada pinjol ilegal dengan segala kemudahannya. Pasalnya, tidak perlu tatap muka di kantor seperti bank. Dalam tempo singkat, pencairan instan kemudian sudah dapat dananya. Bahkan, warga bisa mengajukan pinjaman ke beberapa pinjol sekaligus.
“Tapi ujung-ujungnya membawa sengsara. Kira-kira begitu,” tegas Rizal mengingatkan warga agar lebih teliti dan jeli saat bersentuhan dengan pinjol. (Rolan)
Discussion about this post