HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

OJK Rilis Daftar Koperasi yang Jalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan

Kamis, 16 Januari 2025
in BISNIS
A A
OJK Rilis Daftar Koperasi yang Jalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan. (Foto : ist)

OJK Rilis Daftar Koperasi yang Jalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK, yaitu sebagai berikut:

  1. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana, Madiun.
  2. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma, Klaten.
  3. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa, Lampung Selatan.
  4. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi, Tulang Bawang.
  5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo, Cilacap.
  6. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat, Tasikmalaya.
  7. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam, Ciamis.
  8. Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri, Surabaya.
  9. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia, Probolinggo.
  10. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba, Lampung Selatan.
  11. Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera, Lampung Selatan.
  12. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera, Tegal.
  13. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong, Jepara.
  14. Koperasi Jasa Gadai Rap Maju, Malang.
  15. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa, Tulang Bawang.
  16. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera, Kendal.
  17. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur, Metro.
  18. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang, Kendal.
  19. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal, Kendal.
  20. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga, Cilacap.
  21. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur, Kendal.

Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK. 

SekilasBerita

Inovasi Finding Oil Losses dari PEP Jambi Menjuarai Kompetisi Digital Hackaton SKK Migas

Sharia Investment Week 2025: Investasi Syariah yang Penuh Berkah

Fazzio Youth Project Jadi Ajang Pembuktian Pelajar Bertalenta di Jambi

FESyar Sumatera 2025, Transaksi Temu Bisnis Rp 12 Miliar Lebih

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.

Detail informasi yang terkait dengan daftar koperasi open loop tersebut di atas juga dapat diakses melalui website OJK (www.ojk.go.id). (*)

Previous Post

Waka DPRD Kota Jambi Dukung Ketahanan Pangan

Next Post

Kembangkan Potensi Daerah, Pj Bupati Merangin Teken MoU dengan Pemkot Jambi

Next Post
Kembangkan Potensi Daerah, Pj Bupati Merangin Teken MoU dengan Pemkot Jambi. (Foto : ist)

Kembangkan Potensi Daerah, Pj Bupati Merangin Teken MoU dengan Pemkot Jambi

ICDX Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Masyarakat Usia 18-25 Tahun. (Foto : ist)

ICDX Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Masyarakat Usia 18-25 Tahun

Polda Jambi Siap Dukung Kegiatan BPOM Jambi. (Foto : ist)

Irjen Pol Rusdi Hartono: Polda Jambi Siap Dukung Kegiatan BPOM Jambi

Sekda Merangin: HUT Ke-25 Dharma Wanita Persatuan Harus Bertransformasi

Perkuat Kolaborasi, Pj Wali Kota Jambi dan Pj Bupati Merangin Teken Kesepakatan Bersama Tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (Foto : ist)

Perkuat Kolaborasi, Pj Wali Kota Jambi dan Pj Bupati Merangin Teken Kesepakatan Bersama Tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Juni 2025
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM