HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

OJK Luncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya

Jumat, 6 Desember 2024
in BISNIS
A A
OJK Luncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan Untuk Disabilitas Berdaya. (Foto : ist)

OJK Luncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan Untuk Disabilitas Berdaya. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara) sebagai upaya terus mendorong peningkatan inklusi keuangan masyarakat khususnya pagi penyandang disabilitas.

Peluncuran Setara dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Jumat. Setara merupakan penyempurnaan dari Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang diterbitkan oleh OJK pada 2018.

Dalam sambutannya, Friderica menyampaikan bahwa Pedoman Setara dapat menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan untuk memastikan akses yang setara bagi calon konsumen/konsumen penyandang disabilitas.

“Hari ini OJK menunjukkan dukungan terhadap saudara-saudara penyandang disabilitas untuk memperoleh akses yang setara dengan masyarakat pada umumnya semua, untuk memperoleh akses keuangan yang merata,” kata Friderica. 

SekilasBerita

Perkuat Sinergi Hulu Migas, PEP Jambi Jalin Koordinasi Strategis dengan Pemkab Muaro Jambi

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Jadi PADK

Beri Pelayanan Ekstra, Service Kunjung Yamaha Jadi Alternatif Perawatan Motor Konsumen

Dorong Transparansi, OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

Menurutnya, penerbitan Setara ini telah sejalan dengan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk memperoleh akses terhadap pelayanan perbankan dan non-perbankan. 

Hal ini juga merupakan bentuk implementasi dari Asta Cita Pemerintah Indonesia No. 4 yang memuat agenda pemerintah dalam “Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, keSetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas”.

Pedoman Setara bertujuan untuk menyediakan kerangka dan panduan bagi PUSK untuk menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan praktis untuk mewujudkan akses keuangan yang setara, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Data Susenas menunjukkan, pada 2023 hanya sebesar 24,3 persen penyandang disabilitas usia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank, dibandingkan 47 persen pada kelompok nondisabilitas di kelompok usia yang sama. 

Penyandang disabilitas juga masih memiliki akses yang terbatas terhadap kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan formal, hanya 14 persen dari rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang memiliki akses ke kredit, lebih rendah dibandingkan 20 persen pada rumah tangga non-disabilitas. 

Dalam peluncuran Pedoman Setara kali ini, turut hadir pula Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KMD) Jonna Damanik yang mengatakan bahwa akses ke jasa keuangan itu sebuah kemewahan bagi penyandang disabilitas.

“Tantangannya berat, karena provider jasa keuangan masih melihat penyandang disabilitas bukan sebagai potensi market. Tapi kami berbahagia bahkan beberapa waktu yang lalu, provider jasa keuangan dalam hal ini, bahkan di sektor asuransi sudah mulai melirik penyandang disabilitas sebagai potensi market,” kata Jonna.

Ruang Lingkup Setara

Dokumen Pedoman Setara terdiri dari beberapa bagian yang dirancang untuk digunakan sesuai tahap penerapan inklusi disabilitas:

  • Gambaran Umum

Bagian ini memberikan gambaran manfaat dan urgensi layanan keuangan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Selain itu, bagian ini juga mencakup data terkini, tantangan, praktik baik yang ada, serta potensi pengembangan ekonomi dari peningkatan inklusi keuangan dan penyediaan layanan keuangan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. 

  • Kerangka Penerapan 

Bagian ini menyajikan kerangka penerapan inklusi disabilitas dalam layanan keuangan secara bertahap dan progresif, dimulai dari membangun komitmen, perencanaan, dan penerapan yang memastikan aksesibilitas dan akomodasi yang layak kepada penyandang disabilitas. 

  • Panduan Praktis (Toolkit)

Bagian ini memuat panduan praktis yang terdiri dari langkah-langkah dan panduan fitur aksesibilitas untuk memastikan tersedianya layanan keuangan yang inklusif bagi calon konsumen/konsumen dengan disabilitas, diantaranya mencakup penerapan Desain Universal, menghilangkan hambatan aksesibilitas, dan menyediakan akomodasi yang layak. Bagian ini juga menyertakan referensi standar nasional dan internasional serta kontak organisasi disabilitas untuk membangun partisipasi. Panduan praktis ini dapat menjadi referensi langsung dan cepat bagi PUSK untuk penerapan di lapangan. 

  • Penilaian Mandiri

Bagian ini membantu PUSK melakukan penilaian secara mandiri terhadap penerapan inklusi disabilitas yang ada saat ini secara praktis dan strategis, dengan indikator yang relevan bagi semua sektor jasa keuangan.

Momentum peluncuran Pedoman Setara diharapkan menjadi pemacu untuk mencapai target GENCARKAN pada 2025 untuk dapat mengakselerasi penggunaan produk keuangan oleh 30 persen kelompok penyandang disabilitas sehingga dapat tercapai indeks inklusi keuangan nasional 98 persen pada perayaan Indonesia Emas 2045. (*)

Previous Post

Hattrick! Pemerintah Kota Jambi Kembali Raih Innovative Government Award Ketiga Kalinya dari Mendagri

Next Post

Pelayanan Publik Dikbud Merangin Cukup Memuaskan, Posisi Kedua dari Ombudsman RI

Next Post
Pelayanan Publik Dikbud Merangin Cukup Memuaskan, Posisi Kedua dari Ombudsman RI. (Foto : Yazdi - sinarjambi.com)

Pelayanan Publik Dikbud Merangin Cukup Memuaskan, Posisi Kedua dari Ombudsman RI

Sinergi Memperkuat Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional. (Foto : ist)

Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024: Sinergi Memperkuat Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional

Memulihkan Semangat Anak-anak Terdampak Longsor. (Foto : ist)

Trauma Healing Polri di SDN Sukapanjang: Memulihkan Semangat Anak-anak Terdampak Longsor

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo. (Foto : ist)

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi Polri Raih 8 Emas Kejuaraan Terbuka Quang Ninh Vietnam. (Foto : ist)

Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi Polri Raih 8 Emas Kejuaraan Terbuka Quang Ninh Vietnam

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2025
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM