SINARJAMBI.COM – Keamanan data diri masyarakat di industri jasa keuangan (IJK) masih menjadi isu yang menjadi perhatian pemerintah selaku regulator, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terutama di dunia digital saat ini dengan maraknya masyarakat bersentuhan dengan pinjaman online (pinjol), keamanan data semakin rentan dibobol. Begitu banyak kasus penipuan yang terjadi.
Imbasnya, masyarakat akan mencari peraduan terkait permasalahan yang dihadapi. Tak lain tentu mengadu ke OJK. Di Jambi, OJK Jambi menerima 140 pengaduan sejak 1 Januari 2024 sampai Oktober 2024. Yudha Nugraha Kurata selaku Kepala OJK Provinsi Jambi terus meminta masyarakat meningkatkan pemahaman akan industri keuangan.
“Dari PUJK-nya (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), dari 140 pengaduan tersebut mayoritas berasal dari pertama perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi fintech yaitu total sebesar 49. Kemudian diikuti oleh bank konvensional 47. Dan kemudian ketiga adalah perusahaan pembiayaan konvensional 31, sisanya perusahaan asuransi, BPR, asuransi jiwa dan lain-lain 10,” ujar Yudha didampingi Septarini Geminastitie selaku Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jambi dalam press rilis di media gathering OJK Jambi di Resort Kedas, Lampung Selatan, Bandar Lampung, Jumat (29/11/2024) malam.
“Sampai dengan saat ini kantor OJK Jambi belum mendapatkan data atau informasi terkait dengan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, serta platform pinjaman online ilegal yang ada di provinsi Jambi. Kita ingin, kita butuh bantuan juga dari teman-teman media jika memang ada informasi atau ada data yang ada penawaran investasi ilegal atau juga pinjaman online ilegal di kota Jambi, minta tolong untuk diinformasikan dan mudah-mudahan ini bisa kita tindaklanjuti secepatnya,” tegas Yudha.
Sementara, Septarini Geminastitie menjelaskan bahwa ternyata salah satu penyebab data masyarakat bocor ke pihak tak bertanggung jawab yakni masyarakat sering meng-klik tautan link yang tidak jelas di internet. Untuk itu, dirinya meminta masyarakat menggunakan saluran aduan resmi OJK, seperti call center, nomor WhatsApp, e-mail serta website.
“Bagaimana caranya agar data tidak tersebar dan akun kita tidak dibobol, yang sudah masuk ke kami itu rata-rata karena klik link-link yang tidak jelas. Jadi memang konsumen punya pinjaman, ternyata ada permasalahan yang bersangkutan mencari informasi di Google. Buka link itu bukan link yang resmi, karena kesalahan di orang tersebut meng-klik link yang tidak bertanggung jawab,” jelas Septarini Geminastitie.
Di Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, tambah Yudha, OJK Jambi mempunyai fungsi pemberian dukungan melalui pengaturan dan pelaksanaan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, pelayanan konsumen serta pembelaan hukum, perlindungan konsumen dalam rangka memperlancar pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Jasa Keuangan.
Dalam melaksanakan fungsi bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, OJK mempunyai tugas pokok :
1. Melakukan pengaturan di bidang edukasi, dan perlindungan konsumen.
2. Melaksanakan edukasi dan perlindungan konsumen.
3. Melakukan pelayanan konsumen.
4. Melaksanakan pembelaan hukum perlindungan konsumen.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.
“OJK berkomitmen untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, mengenai ciri-ciri, karakteristik dan cara kerja produk dan layanan di sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK juga menyediakan fasilıtas pengaduan
konsumen termasuk didalamnya penyediaan perangkat dan mekanisme penyelesaian pengaduan konsumen yang
memadai.”
“Adapun tujuan akhir dari pemberian informasi dan edukasi keuangan yaitu untuk meningkatkan inklusi dan literasi
kenangan kepada masyarakat. Berdasarkan hasil SNLKI 2023, tingkat inklusi dan literasi keuangan Provinsi Jambi diketahui mengalami peningkatan setiap tahunnya,” jelas Yudha.
Menariknya, OJK ternyata bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei indeks literasi dan inklusi keuangan sejak awal Januari 2024. Sehingga, hasilnya lebih fair dan transparan.
“Survei indeks literasi dan inklusi keuangan, OJK sudah bekerja sama dengan BPS. Jadi yang melakukan survei itu adalah BPS. Indeks literasi keuangan di Indonesia mencapai 65,43%, artinya 65 dari 100 orang itu sudah memahami produk dan layanannya diberikan oleh industri jasa keuangan. Sedangkan indeks inklusi mencapai 75,02%, artinya 75 dari 100 orang itu sudah menggunakan, mengakses produk dan jasa yang diberikan industri jasa keuangan.”
“Kalau kita breakdown lebih dalam lagi antara konvensional dan Syariah, kalau di konvensional literasinya mencapai 65,8% dan inklusinya 73,55%. Sedangkan yang Syariah ini memang masih di bawah daripada yang konvensional, tapi yang di syariahnya literasinya lebih tinggi dibandingkan dengan inklusinya. Literasinya (Syariah) 39,11%, sedangkan siklusnya 12,88%,” urai Yudha.
“Kegiatan edukasi dalam meningkatkan edukasi dan literasi keuangan di provinsi Jambi ini selalu dilakukan berkala. Sudah kita lakukan setiap kabupaten/kota yang ada di provinsi Jambi, dengan grand total kegiatan itu adalah 154 kegiatan, dengan jumlah peserta masyarakat yang terlibat mencapai 20.798 orang. Jumlah tertinggi yang dilakukan OJK yaitu berada di kota Jambi sampai 70 kegiatan, kemudian Muaro Jambi 26, Merangin 13 maupun Tanjabtim dan Batanghari masing-masing 11,” tambah Yudha.
Salah satu program yang dilakukan OJK Jambi yakni terkait percepatan akses ruangan daerah. Dimana, perkembangan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
(TPAKD) pada bulan Oktober tahun 2024 telah dilakukan kegiatan product matching sektor jasa keuangan antara lain Bursa
Efek Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Central Asia dan BRI Dana Reksa Sekuritas dalam
rangka implementasi program kerja TPAKD Pemerintah Kota Jambi kepada seluruh Pegawai Swasta dan Aparatur Sipil Negara di beberapa Dinas lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Selanjutnya, telah dilaksanakan juga Rapat Pleno TPAKD Kabupaten Batang Hari, untuk meningkatkan sinergi pemerintah daerah bersama OJK, industri jasa keuangan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam hal peningkatan percepatan akses keuangan daerah di Kabupaten Batang Hari guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
“Komitmen dan dukungan yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan di daerah memiliki peran penting dalam mendorong program percepatan akses di daerah. TPAKD diharapkan mampu menumbuhkan sinergi yang positif di daerah, dan mampu mendorong kemandirian serta pengembangan sektor-sektor strategis ekonomi domestik melalui
peningkatan peran sektor jasa keuangan, sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Yudha.
Acara turut dihadiri Agus Setiawan Wibowo selaku Kepala Sub Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jambi dan beberapa staf kantor OJK Jambi lainnya. Media gathering diikuti 24 jurnalis Jambi. (Rolan)
Discussion about this post