SINARJAMBI.COM – Saat ini, tercatat ada 106 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin OJK dengan total penyaluran nasional sebesar Rp 249, 938 triliun.
Disampaikan Irhamsah selaku Analis Eksekutif Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK pusat, maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dilatarbelakangi beberapa faktor. Salah satunya yakni kurangnya pemahaman masyarakat akan pinjol.
Dikatakannya, penawaran pinjol ilegal biasanya memanfaatkan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat. Celakanya, pinjol ilegal biasanya menerapkan suku bunga yang tinggi, denda tidak terbatas sampai melakukan teror atau intimidasi.
“Maraknya pinjol ilegal dilakukan para pelaku karena adanya kemudahan mengunggah aplikasi atau situs. Selain itu, kesulitan pemberantasan dikarenakan lokasi server banyak ditemukan di luar negeri.”
“Sementara, masyarakat yang menjadi korban sangat rendah literasinya yang tidak mengecek legalitas pinjol tersebut dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol ilegal,” ujar Irhamsah secara virtual saat dialog interaktif di media gathering OJK Jambi di Ballroom Swiss-Belhotel, Senin (25/10/2021) sore.
Irhamsah menyampaikan ciri-ciri pinjol resmi dan pinjol ilegal. Pinjol ilegal pasti tidak memiliki izin OJK. Lainnya, tidak jelasnya pengurus dan alamat kantor, informasi bunga pinjaman dan denda tidak jelas serta tidak ada layanan pengaduan. Masih banyak ciri-ciri lainnya.
OJK, tambah Irhamsah telah melakukan beberapa upaya preventif dan represif terhadap pinjol ilegal.
Upaya Preventif Diantaranya :
A. Edukasi kepada masyarakat luas
• Sosialisasi.
• Pembekalan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi di Daerah.
• Kuliah Umum.
• Menjadi narasumber dalam kegiatan webinar.
• Wawancara dengan Media.
Upaya Represif Diantaranya :
A. Mengumumkan pinjaman online ilegal kepada masyarakat
B. Cyber patrol dan memgajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Repulik Indonesia
C. Memutus akses keuangan dengan meminta Bank atau perusahaan Transfer Dana untuk tidak bekerja sama dengan Pinjol ilegal.
D. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Irhamsyah juga memberi tips jika sudah melakukan pinjaman di pinjol ilegal.
“Laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id
untuk dilakukan pemblokiran. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Jangan pernah akses lagi ke pinjaman online ilegal.”
“Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan. Segera lapor ke polisi dan lampirkan Laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul,” jelas Irhamsah. (Rolan)
Discussion about this post