HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Mitigasi Gagal Bayar

Rabu, 18 Juni 2025
in BISNIS
A A
Foto : ist

Foto : ist

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap Pemberi Dana (Lender) dalam platform Pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.

Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Melalui ketentuan tersebut, Penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).

SekilasBerita

OJK Digination Day 2025 Mendorong Inovasi Teknologi untuk Pasar Keuangan yang Tangguh dan Inklusif

OJK Perkuat Peran Pasar Modal Indonesia untuk Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi

Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?

Selain itu, Penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari Penyelenggara itu sendiri.

OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara Pindar.

Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.

Data Pindar Masuk SLIK
Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yg akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.

Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Previous Post

Wakil Wali Kota Jambi Hadiri Pesta Siaga Pramuka : Dari Baris-berbaris hingga Misi Pelestarian Lingkungan

Next Post

Polda Jambi Gelar Upacara Pemuliaan Nilai-nilai Tribrata

Next Post
Upacara pemuliaan nilai-nilai Tribrata. (Foto : ist)

Polda Jambi Gelar Upacara Pemuliaan Nilai-nilai Tribrata

Di Palembang, Wali Kota Maulana Guncang Forum BPJS, Kota Jambi Jadi Ikon Nasional Inovasi Jaminan Sosial. (Foto : ist)

Di Palembang, Wali Kota Maulana Guncang Forum BPJS, Kota Jambi Jadi Ikon Nasional Inovasi Jaminan Sosial

Serikat Pekerja dan Dirut PLN Sepakati PKB 2025-2027, Kawal RUPTL dan Transisi ke BPI Danantara. (Foto : ist)

Serikat Pekerja dan Dirut PLN Sepakati PKB 2025-2027, Kawal RUPTL dan Transisi ke BPI Danantara

Sebar 4.500 Paket Sembako ke Masyarakat, Wakapolda : Membuat Tersenyum Gembira Hatinya

Bupati Syukur Buka Rapat Pleno TPAKD Merangin. (Foto : ist)

Bupati Syukur Buka Rapat Pleno TPAKD Merangin

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Agustus 2025
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM