HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

OJK Beri Sanksi Administratif Terhadap PT Indo Mitra Sekuritas

Jumat, 18 April 2025
in BISNIS
A A
Foto : ist
ShareTweetSendCode

SekilasBerita

OJK Digination Day 2025 Mendorong Inovasi Teknologi untuk Pasar Keuangan yang Tangguh dan Inklusif

OJK Perkuat Peran Pasar Modal Indonesia untuk Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi

Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?

SINARJAMBI.COM – ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Indo Mitra Sekuritas.

Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada PT Indo Mitra Sekuritas, yang terbukti melakukan pelanggaran:

  1. Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 61 huruf e POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena PT Indo Mitra Sekuritas tidak memiliki kantor atau identitas Perseroan berupa alamat perusahaan.
  2. Pasal 10 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf f POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena PT Indo Mitra Sekuritas sudah tidak memiliki struktur organisasi yang lengkap sehingga sudah tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut.

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek tersebut di atas, maka PT Indo Mitra Sekuritas:

  1. dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek;
  2. diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal;
  3. diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, (jika ada);
  4. diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK; dan
  5. dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas.

(*)

Previous Post

Danrem 042/Gapu dan Jajarannya Siap Bantu Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Next Post

Danrem Gapu Hadiri Deklarasi Anti Judol Bersama Ribuan Pelajar

Next Post
Danrem Gapu hadiri deklarasi anti judi online yang diikuti ribuan pelajar. (Foto : ist)

Danrem Gapu Hadiri Deklarasi Anti Judol Bersama Ribuan Pelajar

Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy. (Foto : dok)

Kasat Lantas dan Kapolsek Pelabuhan Talang Duku Polresta Jambi Berganti

FGD GREAT Institute. (Foto : ist)

GREAT Institute: Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Baru Dunia

Jaga Kerukunan Umat Beragama di Era Modern, Kyai Hendra Ajak Perkuat Tiga Pilar Ukhwah di Sumsel. (Foto : ist)

PWNU Sumsel dan Polda Bersatu Jaga Kerukunan Umat Beragama

Foto : ist

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Agustus 2025
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM