HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Kamis, 17 April 2025
in BISNIS
A A
Foto : ist

Foto : ist

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – ​Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Nomor S-16/PL.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 hal Pembekuan Kegiatan Usaha telah membekukan kegiatan usaha PT Sarana Aceh Ventura yang berlokasi di Banda Aceh.

Antara lain berupa larangan untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, penyaluran pembiayaan, menjual sebagian atau seluruh aset, dan/atau mengalihkan liabilities Perusahaan kepada pihak lain dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.

“Pembekuan kegiatan usaha tersebut karena PT Sarana Aceh Ventura tidak memenuhi ketentuan ekuitas paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2020,” tulis OJK dalam rilisnya, (17/4/2025).

Sehingga Perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2018) juncto Pasal 118 ayat (15) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023). (*)

SekilasBerita

Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana dan Obligasi

Pengurus GAPKI Provinsi Jambi Masa Bakti 2025-2030 Dilantik

‘HERSHARE 2025’, Mendorong Peran Perempuan dalam Pasar Modal Syariah

Resmi, ICDX Menjadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

Previous Post

Wagub Sani: KORMI Wadah Penggerak Olahraga Masyarakat Berbasis Budaya, Kebugaran dan Kearifan Lokal

Next Post

Sukses Panen Jagung dan Tomat, Petani Binaan Pertamina EP Jambi Field Siap Garap Lahan Lebih Luas

Next Post

Sukses Panen Jagung dan Tomat, Petani Binaan Pertamina EP Jambi Field Siap Garap Lahan Lebih Luas

Wagub Sani Minta kepala OPD bertanggungjawab tingkatkan kualitas SAKIP. (Foto : ist)

Wagub Sani Minta Kepala OPD Berkomitmen dan Bertanggung Jawab Meningkatkan Kualitas SAKIP

Diresmikan Wamen ESDM, Proyek Fasilitas Gas Akatara di Jambi Dukung Ketahanan Energi Nasional

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar

Kapolda Jambi : Audit Kita Harapkan Bisa Jadi Early Warning

Yamaha Gear Ultima 125 Akan Hadir di Jamtos. (Foto : ist)

Yamaha Gear Ultima 125 Bakal Hadir Jamtos Weekend Ini

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Mei 2025
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM