HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Membaca Putusan  MK Terkait Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Opini

Minggu, 16 November 2025
in OPINI
A A
Foto : ist

Foto : ist

ShareTweetSendCode

Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi
UU Polri, ASN dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

Putusan Mahkamah Koonstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun permohonan pengujian ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL sebagai mahasiswa/advokad dan Christian Adrianus Sihite, S.H sebagai mahasiswa.

Dalam konteks ini yang dimohonkan oleh pemohon adalah uji materiil terhadap ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002, yang berbunyi: “(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Dan Penjelasan Pasal 28 ayat “(3) Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” terhadap Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28D Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

SekilasBerita

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Peringatan Hari Pahlawan 2025: Antara Spirit Patriotik vs Digital

Catatan Ekonomi Q3 2025: Saat Ekonomi Jambi Bangkit, Investasi Melambat

Pelabuhan Muara Jambi: Makna Historis dan Kesiapan Daerah

Adapun ketentuan Pasal dalam UUDNRI 1945 yang dijadikan uji materiil oleh pemohonan yakni Pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum. Pasal 28 D ayat (1) setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan Ayat (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Selanjutnya putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan tersebut adalah :

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi di atas, dapat dipahami bahwa putusan Mahkamah pada dasarnya hanya pada penjelasan Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Hal ini berararti substansi lainnya dalam Pasal 28 dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) tetap berlaku sebagaimana ketentuan norma tersebut yakni “Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”. Artinya setelah Putusan Mahkamah Konstitusi ini maka bunyi penjelasan Pasal 28 ayat (3) tersebut menjadi “Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”. Begitupun bunyi Pasal 28 ayat (3) tentang seperti semula yakni “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.

Adapun dasar pertimbangan Mahkamah Konsitusi menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.

Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Membaca Putusan Mahkamah Koonstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Berdasarkan penjelasan di atas, maka membaca secara lurus atas Putusan Mahkamah Konstusi yakni menegaskan kembali ketentuan dalam UU No 2 Tahun 2002 pada ketentuan Pasal 28 ayat (3) “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.

Pasal ini menegaskan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian. Namun demikian terikat dengan syarat yakni setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Adapun jabatan diluar kepolisian dipertegas oleh putusan Mahkamah Konstitusi yakni dengan menghilangkan Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, maka menjadi tegas makna dari Jabatan di luar kepolisian tersebut adalah “jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”.

Hal ini bermakna bahwa jabatan di luar kepolisian tersebut tersebut yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dan tetap terikat dengan syarat setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Artinya hanya jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian yang dapat diberikan kepada anggota kepolisian negara Republik Indonesia tanpa memerlukan syarat setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Perlu Perubahan UU Kepolisian dan Peraturan perundang-undangan lainnya Dengan demikian, berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi ini perlu ada ketegasan norma hukum terkait dengan jenis jenis jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian yang dapat diberikan kepada anggota kepolisian tanpa pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Hal ini didasari bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak ada menegaskan jenis jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Pada konteks ini berarti Mahkamah Konstitusi secara tidak langsung memerintahkan kepada pembentuk peraturan perundang-undangan untuk menyusun dan merumuskan jenis jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

Terkait dengan hal di atas, maka pertanyaannya pada tingkatan peraturan perundang-unadangan yang mana mengatur jenis jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian tersebut. Jawabannya, apabila ditelaah dari UU No 2 Tahun 2002, pada Pasal 28 terdiri dari 3 ayat dan tidak ada satupun ayat yang mendelegasikan pengaturan mengenai hal ini ke dalam Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan perundang-undangan di bawah peraturan pemerintah.

Oleh karena itu, ketentuan jenis jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian mesti diatur dalam undang-undang yakni melalui perubahan UU No 2 Tahun 2002. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 10 ayat (1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang Undang berisi: huruf d. “tindak lanjut atas putusan Mahkamah
Konstitusi”.

Artinya salah satu materi muatan dalam undang-undang adalah tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yakni Putusan Putusan Mahkamah Koonstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu berkenaan dengan UU lain beririsan dengan akibat Putusan MK ini, maka juga diperlukan adanya perubahan melalui mekanisme pemantauan dan peninjauan yang menjadi kewenangan dari pemerintah dan DPR. Hal ini diatur dalam UU No 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan pada Pasal Pasal 95A ayat (1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang dilakukan setelah Undang-Undang berlaku.

Ayat (2) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah. Adapun hasil pemantuan ditegaskan pada ayat (4) yakni Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.

Jenis jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian Kemudian, jika ditelaah secara konstitusional terkait dengan jenis jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian yakni berkenaan dengan tugas dan fungsi Polri itu sendiri. Hal ini sudah ditegaskan dalam UUD NRI 1945 pada Pasal 30 ayat (4) “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.

Pasal ini tegas sekali bahwa Polri memiliki tugas utama diatur dalam UUD NRI 1945 yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam melaksanaan tugas utama tersebut dilekatkan pada fungsinya yakni (1) melindungi, (2) mengayomi, (3) melayani masyarakat, serta (4) menegakkan hukum. Ketentuan lebih lanjut dari pasal 30 ayat (4) ini diatur kembali dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun penegasan terkait dengan
keamaan dan ketertiban yang menjadi tugas utama dari Polri, diatur pada Pasal 1 angka 5 yakni Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Selanjutnya Pasal 2 menegaskan “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.

Penjabaran dari fungsi tersebut ditegaskan pada Pasal 3 Ayat (1) pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh :

a. kepolisian khusus;
b. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Ayat (2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Dengan demikian, maka jenis jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian yang tidak terikat dengan setelah pensiuan atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian terikat dengan fungsi kepolisian ini.

Oleh karena itu, jika ditelaah dari kelembagaan dan institusi negara yang ada di Negara Republik Indonesia hari ini setidaknya terdapat beberapa lembaga atau institusi yang berkaitan dengan fungsi kepolisian seperti BNN, BNPT, Bakamla, Densus, KPK, atau direktorat penegakan hukum kementerian /lembaga.

Berdasarkan penjelasan di atas, berkenaan dengan anggota kepolisian setelah Putusan MK ini menduduki jabatan di luar kepolisian, maka perlu ada upaya hukum cepat diluar perubahan UU Kepolisian karena menunggu perubahan UU kepolisian terikat dengan proses pembentukan uu sehingga membutuhkan waktu lama.

Oleh karena itu, perlu dikelurkan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang untuk memperkuat status anggota kepolisian yang menduduki jabatan di luar kepolisian yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Hal ini didasari atas 2 hal yakni (1) Setelah Putusan MK tidak ada norma hukum setingkat UU yang menegaskan jenis jabatan jabatan di luar kepolisian yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian. (2) Terdapat anggota Kepolisian yang sampai saat ini ada menduduki jabatan di luar kepolisian jika telaah secara fungsi kepolisian masih memiliki sangkut paut dengan kepolisian seperti BNN, BNPT, Bakamla, Densus, KPK, atau direktorat penegakan hukum kementerian/lembaga.

Adapun terkait dengan anggota kepolisian yang menduduki jabatan di luar kepolisian yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian, sejak putusan MK ini dibacakan maka pemberlakuan Pasal 28 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia berlaku dengan pilihan pertama : tetap pada posisi jabatannya jika memilih untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Atau pilihan kedua yakni kembali ke institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penulis  : Dr. Arfa’i, S.H., M.H.
(Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi)

Previous Post

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

November 2025
MSSRKJS
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Okt    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM