HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Masyarakat Perlu Mengetahui, Ini Peran Lembaga Kliring
Dalam Perdagangan Emas Digital

Kamis, 11 Agustus 2022
in BISNIS
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka telah secara resmi berjalan di Indonesia. Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka, terdapat Lembaga Kliring yang dalam hal ini dijalankan oleh PT Kliring Berjangka Indonesia.

Dikutip dari peraturan Bapepbti tersebut, Lembaga Kliring dalam perdagangan emas digital wajib melakukan fungsi DvP (Delivery versus Payment) dengan : Pertama, memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan Emas; Kedua, melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan Emas; Ketiga, meminta kepada Pengelola Tempat Penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan Emas yang disimpan di tempat penyimpanan; dan keempat, melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan Peserta Emas Digital, Pelanggan Emas Digital, Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital, dan/atau Pedagang Fisik Emas Digital untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi atas kegiatan perdagangan melalui Pasar Fisik.

Dr Yoyok Prasetya, Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara Bandung mengatakan, “Adanya lembaga kliring dalam perdagangan emas digital ini tentunya memberikan rasa aman, dalam arti akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat yang bertransaksi di emas digital. Dalam kegiatannya, KBI sebagai lembaga kliring tentunya akan memastikan bahwa semua transaksi telah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Keberadaan lembaga kliring ini juga merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terkait investasi emas digital. Emas digital ini cukup aman, karena meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga depository atau penyimpanan”.

Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia mengatakan, “KBI tentunya akan menjalankan peran sebagai lembaga kliring ini sesuai dengan regulasi yang ada. Masyarakat tidak perlu ragu untuk berinvestasi di instrument ini, karena kami memastikan bahwa semua transaksi berjalan sesuai dengan regulasi, dan emas yang diperdagangkan dipastikan ada dan tersimpan di lembaga depository. Sebagai Lembaga Kliring, kedepan KBI juga akan terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait perdagangan emas digital ini. Hal ini tentnya dalam upaya bersama untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang emas digital, sehingga masyarakat bisa terlindungi dari investasi emas digital yang tidak legal”.

SekilasBerita

OJK Digination Day 2025 Mendorong Inovasi Teknologi untuk Pasar Keuangan yang Tangguh dan Inklusif

OJK Perkuat Peran Pasar Modal Indonesia untuk Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi

Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?

Terkait perdagangan emas digital di Bursa Berjangka Jakarta dalam catatan KBI disebutkan, sejak dimulai pada bulan April 2022 hingga akhir Juli 2022, tercatat transaksi penjualan mencapai lebih dari 3,2 juta transaksi, dalam 393.350 gram dengan nilai transaksi lebih dari Rp 361,2 Miliar. Sedangkan dari transaksi pembelian, terjadi lebih dari 2,5 juta transaksi dalam 298,1 Gram dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 272,1 Miliar.

Terkait perdagangan di pasar fisik emas digital, sesuai dengan peraturan Bappebti emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen. Selain itu, memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat, serta satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1 kilogram. (*/Lan)

Previous Post

Kerja Bagus! Meskipun Jumlah Siswa Sedikit, SMPN 45 Raih Prestasi Sekolah Bersih dan Indah Tingkat Kabupaten Merangin

Next Post

Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Next Post

Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Melihat Kesibukan DPD Partai Gerindra Jambi Jelang Pemilu 2024

Danrem Gapu Bersama Forkopimda Jambi Sambut Kedatangan Rombongan Komisi III DPR RI

Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan RI, Walikota Jambi Bagikan Bendera ke Warga

Seluruh Pengurus Rabithah Diminta Lakukan Shalat Ghaib untuk Habib Zen

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Agustus 2025
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM