SINARJAMBI.COM – Plt Bupati Merangin H Mashuri turun langsung ke kafe-kafe dan resto-resto, memberi himbauan agar warganya melaksanakan dan mematuhi Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021.
Instruksi Menteri Dalam Negeri itu, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
‘’Merangin sudah menerapkan PPKM level 4, sehingga semua aktivitas warga di luar rumah dibatasi sampai pukul 20.00 Wib, sudah tutup semua,’’ujar H Mashuri saat memberi himbauan ke pengunjung kafe-kafe dalam Kota Bangko, Selasa malam (10/8).
Mari lanjut Plt Bupati, bersama-sama memutuskan matarantai penyebaran Covid-19. Hanya melalui kebersamaan dan kekompakan yang serentak itu, Covid-19 akan sirna dari Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin.
Pada malam itu usai apel siaga di halaman depan Kantor Bupati Merangin, ada tiga tim yang turun memberi himbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021.
Tim yang turun itu masing-masing terdiri dari, dua orang Satpol PP, dua orang TNI dan dua orang Polri. Mereka terpencar dalam tiga wilayah kerja. Tim satu memberi himbauan dari depan kantor bupati sampai ke ujung jalur tiga lalu ke arah depan DPRD.
Sedangkan tim dua memberi himbauan dari depan kantor bupati sampai ke Simpang Bukit Tiung Bangko dan tim tiga memberi himbauan dari Simpang Bukit Tiung Bangko sampai ke kawasan Pasar Bawah Bangko.
Himbauan serupa, setiap malamnya akan terus dilakukan secara rutin oleh tim yang berbeda personil sampai Senin (23/8) setelah melakukan apel siaga di halaman depan Kantor Bupati Merangin. (*/)
Discussion about this post