HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Like It Seri 2 Beri Tips Berinvestasi di Pasar Modal

Kamis, 5 Agustus 2021
in BISNIS
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wasit di dunia investasi keuangan dan perbankan memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi, terutama di pasar modal.

Berbagai regulasi diterbitkan untuk meningkatkan kepercayaan investor. Diantaranya POJK 49/2016 tentang dana perlindungan pemodal, penerbitan POJK 65/2020 dan SEOJK 17/2021 tentang pengembalian keuntungan tidak sah (PKTS) dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasasr modal.

Selain itu, ada implementasi POJK 41/2020 tentang E-IPO, POJK 16/2020 tentang pelaksanaan RUPS perusahaan terbuka secara elektronik sampai notasi khusus terhadap perusahaan tercatat.

Dijelaskan Luthfy Zain Fuady selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK bahwa investor harus memperhatikan saat berinvestasi di pasar modal.

SekilasBerita

Pengurus GAPKI Provinsi Jambi Masa Bakti 2025-2030 Dilantik

Resmi, ICDX Menjadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

Siapkan Talenta Muda, Indosat dan Wadhwani Foundation Luncurkan Pelatihan Berbasis AI

Makin Percaya Diri, Asa El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Masuk 10 Besar Klasemen

“Investor harus mengerti tujuan berinvestasi, tidak hanya sekedar ikut-ikutan saja. Memahami risiko berinvestasi dan mengenali profil risiko produk investasi. Penjual atau penyedia produk investasi adalah pihak yang berizin. Selain itu tentukan batas nilai berinvestasi,” ujar Luthfy pada live channel YouTube OJK dalam acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like It) seri kedua yang diikuti sinarjambi.com, Kamis (5/8/2021).

Investor, kata Luthfy juga harus memastikan bahwa sumber dana investasi merupakan dana lebih bukan dari hasil melakukan pinjaman. Melakukan diversifikasi investasi dan hindari berinvestasi pada satu jenis produk investasi.

Tak kalah penting yakni mencari informasi dan pengetahuan sebanyak mungkin mengenai produk investasi serta tidak tergiur dengan promosi dari figur publik. Terakhir lakukan investasi secara berkala dengan orientasi jangka panjang.

Sementara, ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing tak bosan-bosannya mengingatkan 2L dalam berinvestasi. 2L tersebut tak lain yakni Legal dan Logis.

Legal terkait status perizinan (badan hukum dan produk yang ditawarkan) suatu perusahaan investasi. Dan Logis  adalah terkait imbal hasil dari investasi yang ditanam membuahkan hasil yang wajar, tidak diimingi-imingi hasil terlalu tinggi.

“Acara hari ini mungkin menjadi bagian edukasi dari kita agar masyarakat kita bisa memahami bagaimana berinvestasi, memahami produk-produk keuangan dan memahami menghindari investasi yang ilegal.”

“Apa yang dilakukan pemerintah, kita di dalam satgas waspada investasi ada 12 Kementerian lembaga di sana. Ada OJK, BI, Kemendag, Kominfo, Kemenkop, Kemenag, Kemenristek Dikti, Kejaksaan, kepolisian, BKPM dan PPATK yang bertugas untuk melakukan pencegahan dan penanganan investasi ilegal,” papar Tongam L Tobing.

Dirinya juga menyampaikan ciri-ciri investasi ilegal, seperti menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat atau public figure untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa resiko sampai dengan tidak adanya legalitas yang jelas.

“Di dalam pencegahan kita lakukan edukasi ke masyarakat, kemudian kita respon pengaduan masyarakat. Kita mengharapkan semua dan menyampaikan kepada industri agar melakukan perizinan sebelum melakukan kegiatannya. Ini sesuatu yang perlu kita sampaikan kepada pelaku-pelaku (industri) kalau melakukan kegiatan agar urus izin terlebih dahulu.”

“Kemudian di dalam penanganan, kami melakukan penanganan investasi ilegal sebelum ada korban sebenarnya, dengan menghentikan kegiatannya. Tetapi memang belakangan ini di dalam investasi ilegal ini, selalu juga setelah ada korban baru tahu Kita. Karena apa, banyak latar belakang kenapa ada korban dulu baru kita tahu investasi legal itu. Antara lain adalah bahwa memang sebagian masyarakat kita kalau masih menikmati keuntungan masih diam. Tapi kalau sudah dirugikan, nah ini baru (ribut). Dimana pemerintah ini, Saya sudah ditipu. Kita ingin peran serta masyarakat agar melaporkan secara dini,” jelas Tongam L Tobing.

Hal ini perlu menjadi perhatian masyarakat, mengingat kerugian yang diakibatkan dari investasi ilegal ini cukup besar. Dari data yang disampaikan Tongam L Tobing, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2011-2021 mencapai Rp 117,4 triliun.

Selanjutnya, Direktur Utama Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF), Narotama Aryanto memperkenalkan profil SIPF yang secara perusahaan bernama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia dan berdiri tahun 2012. Dirinya menyampaikan alasan perlunya perlindungan pemodal di pasar modal.

“Alur perlindungan pemodal merupakan prosedur industri dan bukan prosedur perusahaan kami tetapi prosedur industri di pasar modal. Kenapa, karena jikalau ada kasus ini akan on dan tidak hanya kami yang bekerja. Dalam hal ini ada OJK, Ada BI dan ada stakeholder lainnya. Contoh ada kantor akuntan, konsultan, ada bahkan penilai bisa sama-sama bekerja untuk memastikan bahwa ada kasus tersebut dan kasus itu benar-benar valid dan sesuai dengan kriteria di atur di ketentuan.”

“Jikalau terjadi dikeluarkan oleh surat pernyataan kehilangan aset modal oleh OJK. Nah begitu surat itu keluar, kita akan menvalidasi siapa yang dapat, siapa yang berhak dan berapa hak atas modal tersebut untuk didapatkan masing-masing pemodal kehilangan asetnya. Sehingga ini merupakan prosedur industri yang sama-sama kita lakukan,” ujarnya.

Di awal acara, anggota dewan komisioner bidang edukasi dan perlindungan konsumen OJK Tirta Segara dan kepala eksekutif pengawas pasar modal OJK Hoesen menyampaikan sambutan. Acara Like It Seri 2 ini dipandu moderator Andrian Maulana yang juga seorang praktisi investasi. Beragam kuis menarik menambah seru acara. (Rolan)

Previous Post

Ikan Semah

Next Post

Hesti Haris Seleksi Produk Unggulan Jambi

Next Post

Hesti Haris Seleksi Produk Unggulan Jambi

Wagub Jambi: Widyaiswara Laksanakan Fungsi Peningkatan Kualitas ASN

Direktur KSKK Madrasah Moh Isom

Kemenag Buka Program Akademi Madrasah Digital Tahun 2021, Gratis!

Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok Menuju Sirkuit MotoGP di Mandalika

Gubernur Lakukan Koordinasi Aktif Dengan Tim Satgas Covid Tebo

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Mei 2025
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM