SINARJAMBI.COM – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi merilis jumlah realisasi Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Gubernur Jambi Al Haris melalui perlindungan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan periode September 2023.
Berdasarkan data laporan BPJS Ketenagakerjaan telah menyalarukan manfaat BKBK sebesar Rp7,699,476 Miliar kepada Masyarakat Miskin Ekstrim (MME) di Provinsi Jambi. Dimana, masing-masing desa dan kelurahan mereka yang mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan itu sebanyak 50 orang
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi Muhammad Syahrul menyampaikan, sebelumnya program BKBK Gubernur Jambi sudah memberikan perlindungan kepada 78 ribu MME di setiap kelurahan dan desa se-Provinsi Jambi.
“Program pak Gubernur tepat sasaran dan menyentuh kepada masyarakat, kemudian tahun ini ditambah lagi 25 orang di setiap kelurahan desa untuk pekerja rentan. Ini merupakan bukti nyata keberpihakan Gubernur Jambi kepada masyarakatnya,” jelas Muhammad Syahrul dalam rilisnya, Jum’at (6/10/2023) siang.
Syahrul menuturkan bahwa pembayaran klaim kepada masyarakat miskin di Provinsi Jambi tersebut terdiri dari Jaminan Kematian (JK) 172 kasus, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 12 kasus dan manfaat beasiswa kepada satu orang ahli waris sebesar Rp174.000.000.
“Beasiswa itu untuk anak yang ditinggal bapaknya karena meninggal akibat kecelakaan kerja, jadi dibiayai sekolahnya sampai dengan ke perguruan tinggi S1,” ungkapnya.
Syahrul juga mengatakan, dengan dirasakannya program BKBK Gubernur Jambi oleh masyarakat, maka diharapkan penerima dapat menggunakan dengan kegiatan bermanfaat.
Seperti membuka usaha untuk menghidupi keluarga yang layak dan paling penting memutus mata rantai kemiskinan.
“Intinya tidak menimbulkan kemiskinan baru apabila terjadi resiko kepada kepala keluarga, dan tidak digunakan kepada hal hal yang bersifat konsumtif prilaku hidup atau gaya hidup tanpa pertimbangan yang matang,” tutupnya. (*/Lan)
Discussion about this post