SINARJAMBI.COM – Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding meminta industri pertambangan Indonesia untuk melibatkan pengusaha lokal berpotensi di sekitar perusahaan. Menurutnya, dalam satu pertambangan besar tentu melibatkan berbagai kerja sama, sehingga banyak peluang yang dapat dimasuki pengusaha lokal potensial.
Abdul Kadir mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba KESDM RI dan Dirjen ILMATE Kemenperin RI serta Dirut PT Antam Tbk, Dirut PT Vale Indonesia Tbk, Dirut PT Virtue Dragon, Dirut PT Tsinghan Steel Indonesia, dan Dirut PT Bintang Delapan Mineral di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
“Kita tahu dalam satu tambang besar pasti melibatkan kerja sama-kerja sama. Selain joint operation masih banyak yang bisa melibatkan potensi potensi lokal seperti halnya di Morowali (Sulawesi Tengah), pengusahanya kan yang paling besar Bintang Delapan (PT Bintang Delapan Mineral),” ungkap politisi PKB itu.
Abdul Kadir pun meminta penjelasan lebih lanjut terkait sejauh mana industri tambang melibatkan masyarakat setempat, khususnya dalam konteks bisnis dan pemberdayaan ekonomi. Dia menilai, masyarakat setempat yang tidak mendapatkan manfaat pertambahan nilai ekonomi yang memadai berpotensi menimbulkan isu Tenaga Kerja Asing (TKA), baik perusahaan tambang yang ada di Morowali, Pomalaa (Sulawesi Tenggara), atau lainnya.
“Jadi saya ingin dapatkan (penjelasan) skema pelibatan pengusaha yang kecil-kecil mulai dari kateringnya sampai persewaan mobilnya, joint operation-nya, dan lain sebagainya. Ini penting untuk diketahui, jangan jangan ini dimonopoli oleh satu orang atau satu kelompok saja. Ini kan problem,” tandas legislator dapil Jawa Tengah VI itu.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan, pengaturan mengenai penggunaan TKA telah dijelaskan setidaknya dalam tiga regulasi. Ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Regulasi tersebut menjelaskan penyerapan TKA hanya dapat dilakukan apabila tidak terdapat tenaga kerja lokal atau nasional yang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan. Data kementerian mencatat, tenaga kerja Indonesia di industri minerba mencapai 23.587 orang, dan 3.121 orang TKA. Sementara itu, secara khusus industri nikel menyerap tenaga kerja dengan total 21.681 tenaga kerja Indonesia, dan 3.054 TKA. (hal/sf)
Discussion about this post