SINARJAMBI.COM – Sat Intelkam Polresta Jambi tingkatkan pelayanan terhadap warga Kota Jambi guna melengkapi persyaratan administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ratusan warga Kota Jambi datangi pelayanan Polresta Jambi guna mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
PPPK merupakan salah satu profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat untuk bekerja dalam pemerintahan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PPPK biasanya diangkat untuk mengisi posisi-posisi strategis yang memerlukan keahlian khusus.
Kasat Intelkam Polresta Jambi AKP Adyama Baruna Pratama SIK menyampaikan saat ini pelayanan pembuatan pemohon surat SKCK wajib online dan kebutuhan SKCK jelang tanggal 31 Januari 2025 sebanyak 5.000 bagi Kota Jambi.
“Dalam satu hari kita bagian pelayanan pemohon SKCK melayani sekitar 300 orang. Dan guna mengakomodir kebutuhan warga Jambi untuk mendapatkan SKCK, pada hari libur Sabtu pun kita terima pelayanan. Wujud Polresta Jambi memberikan pelayanan prima,” ujarnya, Rabu (8/1/2025).
Mulai ramainya pemohon surat SKCK sudah pada Minggu lalu. Kepada warga kota Jambi, tambah Adyama, jangan khawatir terkait pelayanan SKCK Polresta Jambi siap melayani.
“Saya beri tips agar tidak antri lama, sebaiknya warga yang membutuhkan surat SKCK tersebut pada tiga Minggu terakhir Januari ini. Kan sudah mulai sepi, sementara penutupan pada akhir Januari 2025 ini.”
“Jangan takut untuk material SKCK sangat berlebih dan semua pasti terlayani sesuai waktu yang ditentukan. Kita juga penambahan sarana dan fasilitas serta petugas yang sebelumnya 4 petugas sekarang ada 7 petugas. Target satu hari kita siap layani 300 pemohon,” pungkas AKP Adyama. (Lan)
Discussion about this post