SINARJAMBI.COM – Komisi 4 bersama komisi 2 DPRD kota Jambi melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kota Jambi dan pihak SMP Negeri 19 kota Jambi untuk membahas terkait syarat yang harus dipenuhi pengelola kantin di sekolah tanggal 11 Januari 2024.
Tujuan dibuatnya aturan tersebut agar seluruh pengelola kantin dapat menjaga higienis jajanan yang ditawarkan kepada siswa-siswi sekolah.
Selain itu pengelola kantin juga diharapkan dapat mendidik dan memberikan contoh terkait kebersihan kepada para pelajar.
Anggota dewan sangat mendukung terkait dibuatnya aturan ini. Itu dilakukan bertujuan untuk meningkatkan sinergi pihak sekolah bersama warga sekitar dan orang tua siswa dalam rangka menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
Di mana, dalam melakukan kegiatan belajar mengajar tersebut harus menyesuaikan tuntutan perkembangan peradaban dan globalisasi teknologi yang tak dapat dihindarkan. (*)
Discussion about this post