SINARJAMBI.COM – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran akan disiapkan untuk mendukung implementasi TV digital. Karenanya, Komisi I DPR RI menjaring masukan dari berbagai stakeholeder untuk mendapatkan data dan aspirasi terkait RUU Penyiaran.
Hal itu disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Tentang Penggantian atas UU tentang Penyiaran dengan tema “Tantangan Penyiaran Multiplatform di Indonesia,” di Bali, Kamis (11/11/2021). Hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Bali, RRI Denpasar, KPID Bali, dan stakeholder lainnya.
Anton menyampaikan RUU penyiaran saat ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kendati pembahasan RUU Penyiaran dimulai dari awal, pembahasan RUU Penyiaran dengan status Analog Switch Off (ASO) yang sudah jelas akan mempermudah proses penyusunan RUU.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), di antaranya juga merevisi beberapa pasal dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Terdapat pasal penting yang termuat dalam UU Cipta Kerja yaitu ditetapkannya Analog Switch Off (ASO) pada tahun 2022, model migrasi, dan penyelenggara multipleksing di setiap wilayah siar.
Karena itu, pada pembahasan kali ini, fokus pembahasan substansi RUU tidak hanya fokus pada digitalisasi tetapi juga pada aturan yang mengatur konten, hingga peran dari lembaga pengawasan seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta para pelaku industri televisi baik yang menyediakan layanan publik hingga swasta.
“Permasalahan lain yang tidak dapat dipungkiri yaitu keberadaan penyiaran yang dilakukan di berbagai media. Penyiaran multiplatform atau penyiaran yang berbasis internet saat ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata legislator dapil Jawa Barat V tersebut.
Lebih lanjut Anton menyampaikan RUU tentang Penyiaran diharapkan juga dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan keberagaman informasi. Mengingat RUU tentang Penyiaran dapat mendorong tersedianya berbagai konten berita yang diterima masyarakat.
“Pada prinsipnya, DPR RI menginginkan konten penyiaran yang lebih variatif, lebih banyak pemilik stasiun televisi, diversity of content and diversity of ownership. Hal ini bertujuan agar keberagaman kepemilikan dan keberagaman isi bagi pemirsa dapat menjadi referensi tayangan yang lebih kaya dan lebih berkualitas lagi,” harap Anton menutup pernyatannya. (ann/sf)
Discussion about this post