SINARJAMBI.COM – Publisher rights merupakan aturan yang mewajibkan platform media digital untuk memberikan nilai ekonomi pada konten berita dan media lokal serta nasional.
Peraturan publisher rights ini sendiri dikabarkan sudah ditandatangani melalui Perpres oleh Presiden dalam acara puncak Hari Pers Nasional kemarin.
Hal ini diterangkan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa saat dialog interaktif dengan Radio RRI, Rabu (21/2/2024).
“Yang pertama, tentu ini melegakan teman-teman di konstituen Dewan Pers, mengingat pembahasannya sudah setahun ya. Cukup lama. Sebenarnya sudah dijanjikan penyesalannya itu sebulan setelah Hari Pes Nasional tahun lalu,” kata dia.
“Tapi Presiden kemarin juga menjelaskan dalam sambutannya di Hari Pers Nasional di Ancol, bahwa ada banyak hal, termasuk juga soal perbedaan pandangan di kalangan masyarakat. Karena kita sempat juga melihat dan mendengar, respons dari pihak-pihak yang tidak berada di wilayah pers, seperti konten kreator. Mereka sempat protes juga,” jelas dia.
Teguh Santosa menambahkan, sering kali dalam pembicaraan sehari-hari ini disebut publisher rights. Nah, penyederhanaan penyebutan ini dia khawatirkan bisa menyempitkan persoalannya. Bisa menyempitkan maknanya. Sebab, ini hanya persoalan bagi-bagi keuntungan antara perusahaan pers yang bekerja sama dengan platform digital.
“Nah, klik atau jumlah klik atau trafik ini, yang kemudian dikonversi menjadi biaya, menjadi rupiah, gitu kan. Maka orang ketika melihat konversinya seperti itu berlomba-lomba untuk sedramatis mungkin. Dalam proses menuju dramatisasi ini lah kadang-kadang jurnalisme berkualitas itu diabaikan. Ini dulu yang mesti kita lihat, peta persoalannya. Jadi sebetulnya, pangkal persoalannya ini adalah media, perusahaan pers itu harus bisa menghadirkan jurnalisme berkualitas,” tegas dia.
Lanjut dia menjelaskan, bagi beberapa perusahaan media yang merasa konten mereka digunakan oleh platform digital, maka mereka seharusnya bisa mendapatkan keadilan juga.
“Maka disitulah muncul kemudian perdebatan harus dapat share juga kan. Nah, apakah semua media massa perusahaan pers berada dalam fase itu, barangkali banyak, tetapi tidak semua juga. Karena kalau kita lihat di daerah-daerah, untuk urusan ini masih banyak perusahaan pers yang menggantungkan aspek ekonominya dari sumber-sumber tradisional,” jelas dia.
“Sumber-sumber tradisional ini bukan yang tadi kita sedang bahas, itu platform digital bukan. Ini mencari sendiri, mendapatkan sendiri. Kemitraan dengan berbagai lembaga, pemerintah maupun non pemerintah,” tambah dia.
“Jadi kalau kita perhatikan isi dari Perpres itu, terutama pasal 5, maka disitu terkait dengan kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas,” pungkasnya. (Ron)
Discussion about this post