SINARJAMBI.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Biro Umum dan Layanan Pengadaan menggelar Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Hotel Shangri-La, Jakarta, pada Kamis (08/09/2022). Sosialisasi ini diselenggarakan terkait pelaksanaan belanja Produk Dalam Negeri (PDN)/Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian ATR/BPN tahun 2022.
Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Agustin I. Samosir menyampaikan pelaksanaan sosialisasi ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar 40% pengadaan barang/jasa untuk instansi pemerintah menggunakan produk dalam negeri. Menurutnya, pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) akan membantu Indonesia keluar dari himpitan resesi ekonomi.
“Ini arahan presiden yang sangat berharga bagi kita semua. Kalau kita menggunakan komponen lokal untuk proses pengadaan barang/jasa, ini menolong pemerintah dalam menghadapi himpitan ekonomi global yang saat ini menerjang kita. Jadi, coba nanti kita evaluasi sama-sama komitmen kita terhadap TKDN ini dan realisasinya bagaimana,” ujar Agustin I. Samosir.
Selain P3DN, pelaksanaan pengadaan barang/jasa berpilar pada peningkatan akreditasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ); penambahan Jabatan Fungsional Pengelola PBJ; dan mendukung serta melakukan monitoring peran perbankan/penyedia dalam PBJ.
Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan mengungkapkan, penambahan Jabatan Fungsional tersebut menjadi penting melihat ketentuan yang ada bahwa proses pemilihan PBJ hanya dapat dilakukan pejabat yang memiliki Jabatan Fungsional tertentu untuk PBJ. “Di tempat kita itu sampai saat ini baru ada 14 Pejabat Fungsional PBJ. Sebenarnya ini peluang yang cukup besar buat kita, karena untuk Jabatan Fungsional ini personel yang satu-satunya boleh melaksanakan pemilihan PBJ,” tuturnya.
Pilar terakhir, yakni manajemen penyedia. Dalam hal itu, Agustin I. Samosir menegaskan bahwa unit kerja tidak bisa mendelegasikan penyedia ataupun vendor yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa. “Kita menganggap mereka sebagai orang di luar sistem kita. Itu harus menjadi bagian yang inheren dari sistem. Sehingga kita membantu fasilitasi penguatan manajemen penyedia dalam proses pengadaan barang/jasa,” ucapnya.
Agustin I. Samosir berharap, sosialisasi ini menjadi pesan awal bahwa Kementerian ATR/BPN tengah melancarkan transformasi digital. Adapun peserta dari kegiatan ini antara lain para Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah BPN seluruh Indonesia, serta Kepala Subbagian Perencanaan dan Umum Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Hadir sebagai narasumber, Indrani Dharmayanti selaku perwakilan dari Kementerian Perindustrian, serta tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (YS/YZ)
Discussion about this post