SINARJAMBI.COM – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo dalam arahannya pada kegiatan Evaluasi Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) pada 24 Mei 2022 lalu, mendorong kementerian/lembaga (K/L) untuk turut menyuarakan gerakan Bangga Buatan Indonesia di masing-masing satuan kerjanya. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia dan Percepatan Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Kementerian ATR/BPN, berlangsung secara daring pada Selasa (14/06/2022).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan, Presiden RI memberikan arahannya agar memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat, mengingat bagaimana situasi ekonomi global karena berbagai faktor. “Kami di Kementerian ATR/BPN sangat mendukung gerakan Bangga Buatan Indonesi ini, melalui kegiatan pengadaan barang dan jasa, untuk diusahakan menggunakan produk dan jasa dalam negeri,” ujar Sekjen Kementerian ATR/BPN.
Namun, ia tetap mengimbau jalannya pengadaan barang dan jasa harus melalui produk dalam negeri, juga tetap harus memiliki standar dan kualitas yang harus dipenuhi serta mumpuni sesuai yang dibutuhkan oleh Kementerian ATR/BPN. “Begitu juga dengan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), jangan hanya tampak luar yang lokal, namun produknya mayoritas impor. Baik UMKM dan produknya benar-benar lokal,” imbau Himawan Arief Sugoto.
Himawan Arief Sugoto juga membahas bahwa gerakan Bangga Buatan Indonesia dapat menjadi peluang bagus di masa depan bagi demografi Indonesia. Ia berujar jika gerakan ini berpotensi memberikan lapangan pekerjaan dengan memberi peluang kepada UMKM. “Kami menyambut baik gerakan ini, kami bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga akan memonitor jalannya kegiatan ini, serta program apa yang akan dilakukan untuk peningkatan gerakan Bangga Buatan Indonesia ini,” terangnya.
Hal senada diungkapkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal. Menurutnya, gerakan Bangga Buatan Indonesia menjadi penting, selain untuk membuka lapangan pekerjaan, juga untuk meningkatkan investasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta membuat bangga sebagai warga negara Indonesia atas hasil produksi dalam negeri.
Sunraizal turut mengimbau, dalam jalannya pengadaan barang dan jasa, harus dilakukan dengan benar sesuai dengan output dan kualitas yang ditentukan. “Di sini peran Inspektorat Jenderal dalam melakukan monitoring dan memastikan pengadaan barang dan jasa sesuai yang diharapkan oleh Undang-Undang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sunraizal menjelaskan terkait kriteria produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penggunaan produk dalam negeri memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40%.
Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Agustin I. Samosir menjelaskan bahwa gerakan Bangga Buatan Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Di tengah pergolakan ekonomi global, gerakan Bangga Buatan Indonesia ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi. “Arahan ini masuk ke seluruh K/L bahkan seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan barang buatan Indonesia, seperti halnya dalam kegiatan yang terkait konsumsi pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya. (AR/SA)
Discussion about this post