SINARJAMBI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong terciptanya kemudahan layanan pertanahan dan tata ruang dengan melaksanakan digitalisasi pada kedua layanan tersebut. Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo terkait transformasi digital yang merupakan salah satu visi pemerintah, dikenal dengan istilah “Dilan”, yakni Digital Melayani.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN merespons arahan Presiden RI menggunakan program transformasi digital sejak tahun 2019, dengan dibuatkan roadmap secara terukur dan signifikan. Transformasi ini bertujuan untuk memberi kemudahan pelayanan bagi masyarakat, sekaligus memberikan kemudahan dalam kegiatan dunia usaha.
“Layanan pertanahan dan tata ruang adalah sebuah layanan yang bersifat kebutuhan fundamental, karena jumlah layanan setiap tahunnya meningkat. Itulah mengapa jika kita tidak mengubah pelayanan yang ada (dan) dengan sistem yang masih konvensional, maka kemungkinan akan terus menjadi permasalahan yang cukup rumit,” ungkap Sekjen Kementerian ATR/BPN dalam wawancara pada program iBreak di iNewsTV, Selasa (06/09/2022).
Himawan Arief Sugoto lanjut menjelaskan, bentuk transformasi digital yang dilakukan adalah dengan mengubah layanan yang semula manual dan memerlukan tatap muka dengan mendatangi Kantor Pertanahan, menjadi layanan elektronik atau online. Ia menyampaikan, Kementerian ATR/BPN telah mengimplementasikan empat layanan pertanahan elektronik, yaitu layanan pengecekan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El).
Selain itu, Sekjen Kementerian ATR/BPN menuturkan bahwa beberapa pelayanan lain juga telah diluncurkan, salah satunya Loketku yang bertujuan untuk mengatasi antrian panjang. Menurutnya, antrian online melalui aplikasi Loketku ini membuat masyarakat bisa mengurus sendiri dan mengatur jadwal kedatangan ke Kantor Pertanahan. “Memang empat pelayanan di atas tidak membutuhkan Loketku, tetapi masyarakat bisa menggunakannya untuk pelayanan lainnya,” ujar Himawan Arief Sugoto.
Ia juga menuturkan bahwa terdapat aplikasi Sentuh Tanahku yang harus diketahui oleh masyarakat. Aplikasi Sentuh Tanahku ini bisa diunduh masyarakat untuk mengecek tanahnya sendiri, sehingga hal tersebut dapat memudahkan masyarakat tanpa perlu mendatangi Kantor BPN setempat. “Sentuh Tanahku ini bisa dicek sendiri oleh masyarakat, seperti tanahnya, bidangnya, apakah sudah sesuai dan jika ada problem bisa melaporkannya ke Kantor BPN sekitar. Aplikasi yang lain seperti aplikasi Zona Nilai Tanah, pemanfaatan tata ruangnya itu terdapat di Sentuh Tanahku dan memudahkan masyarakat dan tidak harus datang ke kantor,” tutur Himawan Arief Sugoto.
Sekjen Kementerian ATR/BPN menegaskan, semua hal tersebut dilakukan demi kemudahan masyarakat mengakses layanan, serta dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi. Ia juga menjelaskan jika masalah pertanahan di hulu harus bisa dibantu dari perizinan hingga terbitnya hak atas tanah ataupun peralihan hak atas tanahnya dapat berjalan, sehingga perputaran ekonominya dapat berjalan. (TA/SA)
Discussion about this post