SINARJAMBI.COM – Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha menerbitkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 05/INS/X/HKU/2023 tanggal 1 Oktober 2023 tentang Antisipasi Kabut Asap di Kota Jambi. Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai respon cepat terhadap kondisi darurat bencana asap Karhutla yang semakin mengkhawatirkan terjadi di Kota Jambi dan Provinsi Jambi dalam kurun waktu beberapa hari terakhir.
“Kota Jambi tidak ada terjadi karhutla, tidak ada hotspot, tidak menghasilkan asap, namun kita sebagai wilayah yang menjadi korban dan sangat terdampak akibat paparan asap yang dikirim oleh daerah dan provinsi sekitar. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah taktis dan strategis, sebagai upaya mitigasi penanganan bencana kabut asap di Kota Jambi,” ujar Wali Kota Jambi dalam konferensi pers, bertempat di Aula Griya Mayang, Senin pagi (2/10/2023).
Fasha jelaskan bahwa upaya mitigasi dengan dikeluarkannya Instruksi Wali Kota Jambi itu, semata untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hayati lainnya yang berpotensi terpapar kabut asap dalam jangka waktu lama.
“Dengan adanya kecenderungan peningkatan konsentrasi partikulat dan parameter kritis pengukuran Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Jambi dalam kurun waktu beberapa hari terakhir di Kota Jambi, menunjukkan kualitas udara dalam kategori “Tidak Sehat (Unhealthy)”, yaitu tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia, hewan dan tumbuhan. Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat Kota Jambi, lingkungan dan keragaman hayati lainnya,” sebut Fasha.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Fasha menginstruksikan semua jajaran OPD Pemkot Jambi untuk bersinergi, bahu membahu, dengan semua sumber daya yang ada untuk bergerak cepat dan tanggap dalam mengantisipasi dampak kabut asap di Kota Jambi, untuk meminimalisir dampak kesehatan dan dampak lainnya yang akan merugikan masyarakat Kota Jambi.
Adapun beberapa poin dalam Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 05/INS/X/HKU/2023 tanggal 1 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Antisipasi Kabut Asap di Kota Jambi, antara lain :
Kesatu, Membentuk Gugus Tugas (Task Force) Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Pencegahan dan Pengendalian Dampak Kabut Asap Kota Jambi, sebagai bagian dari aksi mitigasi bencana di Kota Jambi. Gugus tugas ini akan bekerja dan bersinergi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah tetangga, serta instansi vertikal lainnya.
Kedua, Melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara online/daring bagi pelajar sekolah Tingkat KB, PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat, negeri/swasta, yang diatur dalam Edaran Wali Kota Jambi. Kepada sekolah/satuan pendidikan, untuk tetap memberikan materi pembelajaran kepada anak didik agar dapat terus belajar di rumah dan melarang anak-anak untuk bermain diluar rumah.
Ketiga, Pekerja/pegawai yang masuk dalam kelompok rentan (ibu hamil, menyusui, memiliki penyakit kronis asma, jantung, alergi dan lainnya) dapat diberikan izin untuk bekerja dari rumah (work from home), sesuai ketentuan yang berlaku di instansi/kantor/perusahaan yang bersangkutan.
Keempat, Kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas luar ruang, menghindari sumber polusi, tidak merokok, tidak membakar sampah dan lahan, menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum saat tingkat polusi udara tinggi, serta menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruang, terutama saat kualitas udara buruk.
Kelima, Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat.
Keenam, Segera memeriksakan diri jika mengalami keluhan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat.
Ketujuh, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan lainnya, milik pemerintah maupun swasta, agar menyediakan ruang IGD/ recovery lengkap dengan oksigen, nebulizer, dan obat-obatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kedelapan, Seluruh Fasilitas Kesehatan yang ada di Kota Jambi (milik pemerintah, TNI, POLRI dan swasta), untuk tidak menolak pasien yang terdampak bencana kabut asap.
Kesembilan , Gugus Tugas (Task Force) Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Pencegahan dan Pengendalian Dampak Kabut Asap Kota Jambi, untuk dapat memantau dan melaporkan secara periodik kepada publik, hasil pengukuran kualitas udara, membuka layanan Call Center 112 Kota Jambi untuk menerima pelaporan masyarakat, serta menyiagakan ambulans PSC Dinas Kesehatan Kota Jambi.
Kesepuluh, Instruksi Wali Kota ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Kesebelas, Melaksanakan Instruksi Wali Kota ini dengan penuh rasa tanggung jawab. (*)
Discussion about this post