HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 7 Maret 2024
in MERANGIN
A A
Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap. (Foto : ist)

Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Kejaksaan negeri Merangin kembali memusnahkan berupa barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh jaksa eksekutor di Kejari Merangin.

Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap itu dimusnahkan di halaman belakang Kejari Merangin, Jumat (8/3/2024). Pemusnahan barang bukti dipimpin Plh kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Priyuda Adhytia Mukhtar.

Turut hadir Ferdi selaku kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang bukti rampasan Kejari Merangin, Wakapolres Merangin MT Siregar, Plh kepala seksi intelijen Gio valdo Diamanta, perwakilan PN Merangin, Hendri Dunan, perwakilan Lapas Giyono, Kasat Reskrim polres Merangin Mulyono, Kanit krimum polres Merangin Eri Kurniawan, Toni Irawan Jaya selalu advokat dan Lurah Pematang Kandis Sri Wahyuni.

Dikatakan Gio Valdo Diamanta bahwa barang bukti yang dimusnahkan oleh kejaksaan negeri Merangin terdiri dari perkara tindak pidana umum yaitu tindak pidana narkotika, tindak pidana orang dan harta benda (oharda).

SekilasBerita

Hadiri Hari Santri Nasional di Merangin, Wagub Sani Ajak ASN Berperan Aktif Bantu Kehidupan Ponpes

Gubernur Al Haris Dorong Koperasi Merah Putih Cepat Beroperasi Agar Bisa Layani Masyarakat Penuhi Kebutuhannya

Tinjau Dapur MBG, Gubernur Al Haris Minta Jaga Kualitas Bahan Baku dan Kebersihan

Gubernur Al Haris Ingatkan Generasi Muda Bijak Gunakan Teknologi

“Dan tindak pidana umum lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Diantara barang bukti itu adalah 2 buah sajam jenis parang, 12 narkotika jenis sabu sebanyak 47 paket/bungkus seberat 16 gram lebih. Selain itu ada 49 barang lainnya berupa pirek, baju, timbangan, korek, kantong plastik, alat hisab sabu, dompet engkol, 2 cangkang, 8 buah potongan kertas putih.

“Serta barang bukti tindak pidana umum lain nya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Gio Valdo Diamanta.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan dilanjutkan dengan blender. Sedangkan barang bukti lain dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat lagi digunakan.

“Pemusnahan barang bukti tersebut agar para jaksa eksekutor sesuai dengan kewenangan telah melaksanakan putusan secara tuntas. Karena barang bukti adalah salah satu objek eksekusi, sehinga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini.”

“Di samping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang, agar sekiranya untuk mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat obatan lainnya,” pungkas Gio Valdo Diamanta. (Yendri/Lan)

Tags: Barang BuktihukumKejari Merangin
Previous Post

Gubernur Al Haris Lantik Hairul Suhairi Jadi Dirut Bank Jambi

Next Post

OJK Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional

Next Post
OJK Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional. (Foto : ist)

OJK Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional

Sektor Perbankan Indonesia Siap Dengan Berbagai Perkembangan dan Tantangan Perbankan Global

Gubernur Al Haris Sampaikan Usulan Petani Tanjabtim Terkait Penambahan PSR. (Foto : ist)

Gubernur Al Haris Sampaikan Usulan Petani Tanjabtim Terkait Penambahan PSR

Kapolda Jambi Tekankan Kepada TPID-Satgas Pangan Imbau Pelaku Usaha Tidak Lakukan Penimbunan. (Foto : ist)

Kapolda Jambi Tekankan Kepada TPID-Satgas Pangan Imbau Pelaku Usaha Tidak Lakukan Penimbunan

Rakernas 2024 dari Sudut Tata Ruang: 4 Poin Penting Target Capaian, Arah dan Kebijakan Strategis. (Foto : ist)

Rakernas 2024 dari Sudut Tata Ruang: 4 Poin Penting Target Capaian, Arah dan Kebijakan Strategis

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2025
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM