SINARJAMBI.COM – Kejaksaan negeri Merangin kembali memusnahkan berupa barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh jaksa eksekutor di Kejari Merangin.
Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap itu dimusnahkan di halaman belakang Kejari Merangin, Jumat (8/3/2024). Pemusnahan barang bukti dipimpin Plh kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Priyuda Adhytia Mukhtar.
Turut hadir Ferdi selaku kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang bukti rampasan Kejari Merangin, Wakapolres Merangin MT Siregar, Plh kepala seksi intelijen Gio valdo Diamanta, perwakilan PN Merangin, Hendri Dunan, perwakilan Lapas Giyono, Kasat Reskrim polres Merangin Mulyono, Kanit krimum polres Merangin Eri Kurniawan, Toni Irawan Jaya selalu advokat dan Lurah Pematang Kandis Sri Wahyuni.
Dikatakan Gio Valdo Diamanta bahwa barang bukti yang dimusnahkan oleh kejaksaan negeri Merangin terdiri dari perkara tindak pidana umum yaitu tindak pidana narkotika, tindak pidana orang dan harta benda (oharda).
“Dan tindak pidana umum lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Diantara barang bukti itu adalah 2 buah sajam jenis parang, 12 narkotika jenis sabu sebanyak 47 paket/bungkus seberat 16 gram lebih. Selain itu ada 49 barang lainnya berupa pirek, baju, timbangan, korek, kantong plastik, alat hisab sabu, dompet engkol, 2 cangkang, 8 buah potongan kertas putih.
“Serta barang bukti tindak pidana umum lain nya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Gio Valdo Diamanta.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan dilanjutkan dengan blender. Sedangkan barang bukti lain dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat lagi digunakan.
“Pemusnahan barang bukti tersebut agar para jaksa eksekutor sesuai dengan kewenangan telah melaksanakan putusan secara tuntas. Karena barang bukti adalah salah satu objek eksekusi, sehinga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini.”
“Di samping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang, agar sekiranya untuk mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat obatan lainnya,” pungkas Gio Valdo Diamanta. (Yendri/Lan)
Discussion about this post