SINARJAMBI.COM – Terhitung dua hari sudah para pendemo dari sopir batu bara melakukan aksi nya di Kantor Gubernur Jambi, yang mana dihari pertama sempat terjadi aksi anarkis dengan melempar kaca jendela Kantor Gubernur Jambi hingga hampir semua pecah karena lemparan batu, Selasa 23 Januari 2024.
Berdasarkan data dari pihak Setda Provinsi Jambi, adapun kerusakan barang inventaris yang menimbulkan kerugian berupa kaca utama pada gedung utama Kantor Gubernur Jambi sebanyak ±137 keping, Lampu tembak 500 Watt sebanyak 30 buah, Lampu hias sebanyak 25 buah, Lampu gantung besar sebanyak 5 buah, AC Standing sebanyak 2 buah, AC split sebanyak 12 buah, Ranmor roda empat sebanyak 2 unit, kerusakan tersebut akibat dari Demonstrasi yang dikoordinir oleh Komunitas Sopir Batu Bara (KS-BARA).
Untuk memastikan situasi di lokasi kantor Gubernur Jambi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mendampingi Wakapolda Jambi Brigjen Pol Edi Mardianto melihat situasi unjuk rasa di hari kedua.
“Wakapolda juga mengecek personel dari Polresta Jambi di back up Sat Brimob Polda Jambi guna siaga di lokasi mengantisipasi terjadinya situasi yang tidak diinginkan,” tutur Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi.
Tampak juga Karo Ops Kombes Pol Yudo Nugroho Sugianto, Dansat Brimob Kombes Pol Nadi Chaidir., Kabag Ops Polresta Kompol Army Sevtiansyah dan Kapolsek Telanaipura AKP S Harefa.
Di hari kedua ini, Wakapolda Jambi didampingi oleh Kapolresta Jambi melihat situasi bertahannya para pendemo dari sopir truk angkutan batu bara. Namun untuk hari ini tidak melaksanakan aksi orasi, mereka hanya menanti di pendopo menunggu terkait keputusan atas tuntutan para sopir kepada gubernur Jambi.
Tuntutannya tak lain agar diizinkan kembali beroperasinya truk batu bara melintas di jalan nasional yang setelah keputusan Gubernur Jambi beberapa waktu lalu melarang beroperasinya angkutan batu bara dijalan nasional.
“Tugas Polri hanya melakukan pengamanan obyek vital dan fasilitas umum maupun negara. Agar tidak kembali dirusak oleh pelaku unjuk rasa. Kita menghimbau untuk tidak melakukan anarkis kembali, jika dilakukan akan kita bubar paksa jika merusak fasilitas negara dan umum tersebut. Pemberitahuan humanis dilakukan, jika tidak digubris, maka tindak tegas berlaku,” tegas Kombes Pol Eko Wahyudi. (*)
Discussion about this post