SINARJAMBI.COM – Terhitung hari ini tanggal 23 Agustus 2021, pemerintah kota Jambi menerapkan penyekatan masuk ke wilayah kota Jambi dan pengetatan di dalam kota Jambi selama satu minggu ke depan.
Kebijakan penerapan PPKM level 4 ini didukung penuh Polda Jambi dan Korem 042/Gapu. Terlebih pemerintah provinsi Jambi.
Disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Rachmad Wibowo, penerapan ini bertujuan untuk menekan penyebaran covid-19 dengan membatasi mobilitas masyarakat.
“Jadi harapannya setelah satu minggu ini kita lakukan pengetatan, minggu depan itu ada penurunan (kasus covid-19),” ujar Rachmad Wibowo di Mapolda Jambi usai peninjauan pos penyekatan, Senin (23/8/2021).
Opsi perpanjangan penyekatan dan pengetatan pun disampaikan Kapolda. Salah satunya dengan cara membatasi lalu lalang kendaraan yakni penerapan ganjil genap plat nomor polisi.
Sementara, hasil penerapan hari ini kata Kapolda akan dievaluasi oleh tim yang dipimpin Karo Ops Polda Jambi, Dirlantas dan Kapolresta Jambi.
“Kalau seandainya kita lihat ini perlu dilanjutkan, nanti akan dirapatkan kembali oleh forkopimda provinsi, Bapak Wali Kota apakah ini perlu kita lanjutkan.”
“Apakah kita perlu modifikasi, misalnya dengan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor.”
“Untuk tanggal ganjil hanya plat nomor ganjil yang boleh lewat, untuk tanggal genap hanya plat nomor genap yang boleh lewat. Itu nanti Kita akan pertimbangkan,” ujarnya didampingi Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Zulkifli dan Wali Kota Jambi Sy Fasha.
Sebelumnya, Kapolda Jambi dan Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan mendampingi Gubernur Jambi Al Haris, ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Zulkifli dan Walikota Jambi Sy Fasha meninjau pos penyekatan. (Rolan)
Discussion about this post