SINARJAMBI.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi memperkuat sinergi dengan insan pers. Acara yang dibalut dengan tema coffee morning ini berlangsung di aula Kanwil Kemenkumham Jambi, Jumat (18/11/2022) pagi.
Kepada jurnalis yang hadir, Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi Tholib berharap pers di Jambi dapat membantu menyampaikan hasil kerja Kanwil Kemenkumham Jambi dengan tulisan berupa berita kepada masyarakat.
“Karena bagaimanapun saya tahu bahwa kami butuh teman-teman media dan teman-teman juga membutuhkan. Jadi saling mengisi. Koordinasi dengan humas sehingga nanti konsepnya akan seperti apa, mungkin ke depan ini ada yang akan kita mungkin sampaikan juga ke masyarakat.”
“Jadi ini terus terbangun. Tentunya saya sangat membutuhkan informasi-informasi terhadap hal yang mungkin kami tidak tahu, karena bagaimanapun kami selaku pimpinan di sini juga terbatas ya apa pengetahuan kami atau mungkin informasi-informasi yang kami terima bisa jadi dan mungkin tidak lengkap.”
“Kalau teman-teman kan ada di masyarakat, berkomunikasi dengan masyarakat banyak hal yang mungkin bisa diperoleh,” jelasnya.
Ditambahkannya, beban kerja Kanwil Kemenkumham Jambi sangat menantang dengan membawahi 11 eselon 1 dengan beberapa satuan kerja, seperti Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Silaturahmi tentunya dalam rangka membangun itu supaya nanti bahwa komunikasi yang terjadi semakin baik. Dan tentunya hal-hal positif yang nantinya sudah dilakukan oleh teman-teman di daerah, seperti imigrasi maupun di Lapas itu juga mungkin harapan kami bisa nanti disampaikan ke masyarakat.”
“Mudah-mudahan sinergitas Kita ini bisa semakin Kita tingkatkan lagi,” jelas Tholib.
Turut hadir Kortini Sihotang selaku Kadiv ADM, Aris Munandar selaku Kadiv Pemasyarakatan, Toman Pasaribu selaku Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Kadiv Keimigrasian diwakilkan Kakanim Kuala Tungkal, Edi. Hadir juga para kepala Lapas di lingkup Kakanwil Kemenkumham provinsi Jambi dan Ketua PWI provinsi Jambi, Ridwan Agus. (Rolan)
Discussion about this post