SINARJAMBI.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi (Kajati) Jambi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sarolangun dalam rangka meresmikan Kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Kampung Restorative Justice, Kamis (24/02/2022).
Kedatangan Kajati Jambi ini disambut hangat oleh Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra, beserta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Sarolangun. Diantara ada Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE, Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, SH, jajaran kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan Jajaran Kejari Sarolangun.
Kantor Jaksa Pengacara Negara yang diresmikan tersebut berada di Kantor Bupati Sarolangun dan Kampung Restorative Justice diresmikan di desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun.
Persemian Kantor Jaksa Pengacara Negara ini ditandai dengan pemotongan pita oleh Kajati Jambi Sapta Subrata didampingi Bupati Sarolangun Cek Endra.
Kajati Jambi Sapta Subrata mengatakan bahwa diresmikannya Kantor Jaksa Pengacara Negara merupakan bentuk komitmen serta kontirbusi Kejaksaan dalam melaksanakan pembangunan melalui bantuan pelayanan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
“Kami membantu Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam melakukan bantuan hukum, ini merupakan pelayanan kami sebagai jaksa pengacara negara salah satu tugasnya memberi bantuan hukum, memberi pelayanan hukum dan memberi tindakan hukum yang lain,” katanya.
Kajati juga menambahkan dengan kehadiran kantor jaksa pengacara negara ini tentu akan memaksimalkan pendampingan pelayanan hukum, dengan begitu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dapat bekerja maksimal tanpa terkenda masalah hukum seperti gugatan ataupun sengketa hukum.
Hal itu sebagai salah satu langkah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance guna memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Sarolangun.
“Setiap permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten Sarolangun kami memberikan bantuan, dan bisa juga konsultasi apabila nanti pak bupati jika membuat peraturan Bupati dan DPRD membuat peraturan daerah yang kaitannya dengan resiko pembuatan perbup maupun perda. Kami menjemput bola datang kesini, sehingga nanti tiap hari ada teman-teman secara bergantian di ruangan yang telah disediakan,” katanya.
Selain itu, Kampung Restorative Justice juga menurut Kajati Jambi Sapta Subrata juga tak kalah pentingnya. Sebab, pihaknya menginginkan agar setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat tidak semuanya harus sampai ke tahap persidangan.
Melainkan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, kejaksaan bisa melakukan penghentian tuntutan dari kasus hukum yang dihadapi masyarakat, seperti penadah yang tidak tahu bahwa kalau itu barang curian.
“Untuk kampung restorative justice ini kita ingin mewujudkan setiap permasalahan tidak selalu bermuara ke pengadilan, kita juga ingin memulihkan kondisi tertentu apabila tercederai adanya permasalahan, seperti penadah yang tidak tahu. Kita juga menghentikan penuntutan apabila memenuhi dengan syarat-syarat tertentu,” katanya.
Misalnya, lanjut Kajati Jambi, masalah perkara kecil yang seharusnya bisa diselesaikan secara adat istiadat atau kearifan lokal di desa setempat. Sebab hal itu kalau masih bisa diselesaikan secara adat, alangkah lebih baiknya sehingga terwujud kedamaian, dan ketentraman di tengah masyarakat.
“Kita tidak ingin masalah perkara kecil sampai ke pengadilan tapi bisa diselesaikan secara adat di desa setempat sebagai kearifan lokal, jadi kalau bisa di selesaikan di adat Alhamdulillah. Di sungai Abang nantinya kita akan mengoptimalkan peran serta dari tokoh masyarakat, lembaga adat sehingga di kampung itu aman dan nyaman serta seiyo sekato,” katanya.(*)
Discussion about this post