SINARJAMBI.COM – Pelaksanaan PPKM level 4 yang diperketat di sejumlah pintu masuk Kota Jambi mulai dilakukan Senin (23/8/21) mendatang. Ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dalam upaya mencegah atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.
Pada hari Jumat kemarin, tanggal 20 Agustus 2021 telah dilaksanakan rapat lintas sektoral yang dipimpin oleh Gubernur Jambi dan diikuti oleh seluruh unsur Forkopimda Provinsi Jambi, Walikota Jambi beserta Forkopimda Kota Jambi dan para stakeholders terkait lainnya via zoom meeting dalam rangka pelaksanaan PPKM Level 4 yang diperketat.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan PPKM level 4 yang diperketat ini sifatnya sementara yakni selama 1 minggu, yaitu mulai tanggal 23-29 Agustus 2021 dan ini diberlakukan setelah masyarakat menerima bantuan sosial yang didistribusikan oleh Pemerintah Provinsi Jambi berupa sembako dan beras dalam dua hari ini.
“Dalam Pengetatan PPKM level 4 akan dilakukan penyekatan di 7 pintu masuk Kota Jambi yang berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi, Kemudian akan ada 12 titik pos pemeriksaan di ruas jalan tertentu dalam kota, masyarakat yang akan memasuki Kota Jambi wajib menunjukkan kartu vaksin dan nanti di pos-pos penyekatan disediakan rapid antigen gratis,” ujar Kombes Pol Mulia Prianto.
Dijelaskannya, berdasarkan Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 PPKM level 4 yang diperketat ini pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online termasuk kegiatan olahraga atau pertandingan yang di gelar Pemerintah bisa dilaksanakan tanpa penonton dan olahraga mandiri atau individual dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).
Untuk Area publik seperti Fasilitas Umum, taman umum, tempat wisata umum, Car Free Day dan Car Free Night, kegiatan sosial, budaya dan kemasyarakatan ditutup sementara atau ditiadakan termasuk menggelar resepsi pernikahan.
Kemudian untuk konstruksi dan proyek bisa beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen). Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Lainnya, aturan PPKM Level 4 tetap sama dengan PPKM Darurat sebelumnya.
“Dalam PPKM level 4 yang diperketat ini, aktivitas masyarakat tetap diperbolehkan, namun yang bersifat emergency, kritikal, maupun esensial.Untuk yang non esensial, seperti toko HP, elektronik, meubel, toko baju dan sepatu diliburkan dulu,” jelasnya.
Selanjutnya untuk transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan Ojek Online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 70 % dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Kemudian untuk perjalanan domestik dengan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis dan kapal laut, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Kemudian menunjukkan hasil PCR dua hari sebelum keberangkatan untuk pesawat udara, serta hasil antigen sehari sebelum keberangkatan untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut.
Masyarakat yang diperbolehkan keluar masuk selama PPKM
level 4 yakni PNS wilayah aglomerasi, TNI/POLRI yang bertugas, tenaga kesehatan, buruh / pekerja wilayah aglomerasi, ambulance / orang sakit mau berobat / mau melahirkan, keluarga inti meninggal dunia / sakit,
kendaraan pengangkut logistik (sembako, oksigen, bahan konstruksi, obat-obatan serta bahan medik, dll).
Kemudian untuk kegiatan makan dan minum ditempat umum yang diatur dalam PPKM level 4 diataranya pertama, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah, selanjutnya kedua, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat
melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan ketiga restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Selanjutnya Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa jajaran pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha non esensial tersebut apabila tetap membuka usahanya saat diberlakukannya PPKM level 4 yang diperketat ini, kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah apabila tidak ada hal penting atau mendesak lainnya.
“Kami dari Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah selama pengetatan PPKM level 4 berlangsung serta tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” tutupnya. (*)
Discussion about this post