HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Kabar Gembira, Pj Wali Kota Luncurkan Perizinan Cepat dan Bebaskan Retribusi PBG-MBR

Selasa, 18 Februari 2025
in KOTA JAMBI
A A
Kabar Gembira, Pj Wali Kota Luncurkan Perizinan Cepat dan Bebaskan Retribusi PBG-MBR. (Foto : ist)

Kabar Gembira, Pj Wali Kota Luncurkan Perizinan Cepat dan Bebaskan Retribusi PBG-MBR. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kini resmi memiliki pelayanan cepat dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Hal itu tampak setelah Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih meluncurkan secara resmi program Percepatan Pelayanan Penerbitan Persetujuan Pembangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (PBG-MBR) Kota Jambi, bertempat di Ruang Jambi City Operation Center (JCOC) Grha Siginjai, Selasa (18/2/2025).

Hadir dalam acara itu, Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Obliyani, Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Moncar Widaryanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahmi, dan Asisten Administrasi Umum M Jaelani selaku Koordinator Percepatan Perizinan Pembangunan di Kota Jambi serta sejumlah Kepala Dinas terkait, perwakilan Perbankan dan masyarakat pemohon PBG-MBR.

Pada launching itu, tim Pemerintah Kota Jambi berhasil menerbitkan permohonan PBG hanya dalam waktu 18 menit 11 detik. Sri menyampaikan rasa puasnya atas kecepatan proses tersebut. Kata Sri, dari hasil itu menunjukkan bahwa layanan penerbitan PBG tipe 36 bagi MBR dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 10 jam.

SekilasBerita

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

DPMPTSP dan Dukcapil Kota Jambi Perkuat Kolaborasi Bersama Ombudsman Ciptakan Layanan Publik Bersih dan Berintegritas

Polda Jambi Gelar Syukuran HKGB Ke-73

Wakapolda Jambi Harap Khotmil Qur’an Rutin Digelar

Sri juga berkesempatan menyerahkan secara simbolis sertifikat keputusan PBG-MBR kepada pemohon dalam acara itu yang berhasil di proses dalam waktu 18 menit 11 detik tersebut.

“Alhamdulillah, layanan ini setelah diluncurkan dapat memproses layanan di bawah 1 jam. Kami juga telah menyiapkan tim khusus agar pelayanan ini dapat berjalan maksimal,” jelasnya.

Dirinya juga menargetkan dengan adanya layanan ini nantinya akan dapat menyelesaikan 15 usulan penerbitan bangunan setiap harinya.

“Inilah wujud kerja keras dari tim Pemkot Jambi untuk bisa memberikan layanan kepada masyarakat dengan secepatnya. Dan sesuai kebijakannya yang bisa menikmati layanan ini adalah masyarakat dengan kriteria berpenghasilan dibawah angka 7 juta rupiah,” ucapnya.

“Pemerintah daerah dan perbankan harus bekerja sama dalam memudahkan akses hunian bagi MBR. Dan Alhamdulillah, bank mitra kita sudah siap untuk memfasilitasi program ini. Ini adalah bentuk nyata negara hadir dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah layak huni,” sambungnya.

Dia menekankan, proses pelayanan penerbitan PBG Kota Jambi akan semaksimal mungkin dilakukan percepatan tanpa mengabaikan persyaratan administrasi.

“Saya berharap, semua OPD teknis dapat mengawal program ini dengan baik juga tanpa mengabaikan persyaratan administrasi, sehingga hadirnya Pemerintah dalam memberikan kemudahan dan kecepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khususnya bagi MBR di Kota Jambi dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar dirasakan manfaatnya,” pungkasnya.

Untuk memudahkan pelayanan penerbitan PBG itu, Sri menyebut DPMPTSP kota Jambi juga telah menyediakan ruang khusus bagi operator dan pengawas PBG di Mall Pelayanan Publik.

Sementara itu, Oni Fahlevi warga kota Jambi yang pertama kali menikmati layanan cepat PBG-MBR pada launching itu menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Jambi.

“Alhamdulillah dengan layanan yang sekarang prosesnya sangat cepat sekali. Mudah-mudahan semua masyarakat di kota Jambi bisa merasakan layanan ini,” singkatnya.

Sebelumnya, dalam laporan kegiatan tersebut, Asisten Administrasi Umum, M Jaelani selaku koordinator mengungkapkan 3 syarat pendukung sebagai faktor penentu dalam menyukseskan dalam penerbitan PBG-MBR itu.

“Pertama, prototipe yang harus terlebih dahulu dipersiapkan, karena merupakan model awal atau rancangan dari suatu produk atau desain. Dalam hal ini dari hasil studi tiru ke Pemkab Bogor, Pemkot Jambi menerima 55 prototipe, tentunya ini akan kita modif untuk diberlakukan di kota Jambi,” ungkapnya.

“Selanjutnya, aplikasi SIMBG yang telah disiapkan Kementerian PU tidak dalam kondisi eror. Dan yang terakhir adalah kondisi jaringan yang harus stabil dan lancar,” lanjutnya.

Terkait SDM, Jaelani juga menegaskan sudah diisi dengan tenaga-tenaga yang berpengalaman dalam bidang masing-masing. Namun akan terus diberikan pelatihan guna memberikan layanan yang maksimal bagi masyarakat.

Sebagaimana diketahui, layanan ini merupakan program Pemerintah Pusat yang merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk mendukung kebijakan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

PBG-MBR yang dilaunching Pj Wali Kota Jambi ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, 3015/KPTS/M/2024, 600.10-484 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang digagas oleh Presiden RI.

Selain menindaklanjuti Keputusan Bersama 3 Menteri itu, Pemkot Jambi juga telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemberian Insentif Fiskal Terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mengatur salah satunya tentang golongan masyarakat di Kota Jambi yang berhak menerima manfaat untuk pembebasan BPHTB dan retribusi PBG. (*)

Previous Post

BI : Surplus Neraca Perdagangan Meningkat

Next Post

Demi Capai Ketahanan Energi Nasional, SKK Migas Dorong Penerapan Inovasi Teknologi Pemboran dan Sumuran

Next Post
SKK Migas Dorong Penerapan Inovasi Teknologi Pemboran dan Sumuran Untuk Dukung Pencapaian Ketahanan Energi Nasional. (Foto : ist)

Demi Capai Ketahanan Energi Nasional, SKK Migas Dorong Penerapan Inovasi Teknologi Pemboran dan Sumuran

Personel SPN Polda Jambi Timbun Pasir di Jalan Licin Akibat Tumpahan Minyak. (Foto : ist)

Personel SPN Polda Jambi Timbun Pasir di Jalan Licin Akibat Tumpahan Minyak

Cegah Korupsi, OJK Ajak Mahasiswa Tanamkan Integritas Sejak Dini. (Foto : ist)

Cegah Korupsi, OJK Ajak Mahasiswa Tanamkan Integritas Sejak Dini

Kapolda - Wakapolda Letakkan Batu Pertama Pembangunan SPPG Polda Jambi

Satgas Preemtif Gelar Sosialisasi Operasi Keselamatan 2025 di Kota Jambi. (Foto : ist)

Satgas Preemtif Gelar Sosialisasi Operasi Keselamatan 2025 di Kota Jambi

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2025
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM