SINARJAMBI.COM – Kejari Merangin dalam hal ini jaksa penuntut umum membacakan tuntutan seumur hidup kepada terdakwa berinisial SE di persidangan terbuka di pengadilan negeri Bangko, Selasa (2/7/2024).
Kasus pembunuhan terjadi di jalan umum dekat pondok pesantren hafiz desa Simpang Parit, kecamatan Sungai Manau, kabupaten Merangin. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Merangin Gio Valdo Dianmanta, SH.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur pasal 340 KUHP pidana,” ujar Valdo dalam rilis yang disampaikan Kejari Merangin, Selasa (2/7/2024).
Selain itu bahwa jaksa penuntut umum juga telah menghadirkan beberapa alat bukti dalam persidangan. Serta sebelumnya juga telah menghadirkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat serta keterangan terdakwa sendiri di persidangan.
Hal lain jaksa penuntut umum juga menyampaikan yang memberatkan pada diri terdakwa bahwa perbuatan terdakwa di lakukan secara sadis, korban merupakan anak perempuan satu-satunya Siti Rosna.
Selain itu, perbuatan terdakwa menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Korban merupakan anak tiri dari terdakwa yang seharusnya dilindungi oleh terdakwa.
Tak hanya itu, terdakwa berusaha melarikan diri setelah melakukan tindakan pidana serta terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.
Maka dari itu bahwa agenda sidang selanjutnya adalah nota pembelaan penasehat hukum terdakwa yang akan dibacakan pad hari kamis tanggal 4 Juli 2024. (*)
Discussion about this post