SINARJAMBI.COM – Pj Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian dan Penanganan Covid-19 serta Pembayaran Insentif Nakes secara Virtual, yang turut dihadiri oleh Inspektur Provinsi Jambi, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, yang digelar di ruang VIP Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (29/6/2021).
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi termasuk daerah yang telah mengalokasikan anggaran APBD untuk penanggulangan Covid-19, termasuk insentif tenaga kesehatan dan sarana prasarana lainnya.
“Kemudian juga tanggal 28 Juni kemaren, dari Kemendagri sudah mengeluarkan SE (surat edaran), Nomor. 440 tentang percepatan kuota anggaran APBD untuk penanganan Covid, SE ini dijelaskan disana anggaran transport 25%, untuk penguatan ekonomi 8%, untuk sapras masing-masing belum diedit sub materi sampai meja ibu Menteri Keuangan 5 point, termasuk multitaske dan lain-lain, termasuk insentif tenaga kesehatan Daerah”, ujar Tito,
“Saya mengambarkan saja data, bahwa dari 8% DPA daerah itu, sesuai peraturan Menteri Keuangan tersebut, slide nomor.7, ini masih ada daerah yang belum melaporkan, ada juga yang sudah melaporkan, nih kami sudah kroscek Provinsi Aceh, Jambi, Jawa Barat, bertolak dari Jambi sudah mengalokasikan tapi belum melaporkan, sementara Aceh belum melaporkan sudah dialokasikan atau tidak, kemudian untuk slide Nomor.9, dari 553 daerah yang sudah menyampaikan laporan 8% DPA daerah ini, 453 daerah itu mengalokasikan untuk penanganan Covid, sementara 70 daerahnya belum mengalokasikan untuk penanganan Covid”, lanjutnya.
Menteri Dalam Negeri juga menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat telah menyiapkan regulasi pengelolaan APBD terkait pengalokasian anggaran untuk penanggulangan Covid-19, termasuk insentif nakes di daerah. (*)
Discussion about this post