HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Jalan Nasional Rusak Akibat Angkutan Batu Bara, Polda Jambi: Laporan ke Kementerian ESDM Belum Ada Realisasi

Minggu, 2 April 2023
in KOTA JAMBI
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Terkait jalan nasional di Jambi yang rusak karena angkutan batu bara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, truk over dimension over load atau truk ODOL menjadi penyebab. 

Kata dia, masalah angkutan ODOL di Jambi ini harus segera dilakukan penertiban.

Menyikapi statement Menteri ESDM itu, Polda Jambi melalui Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi pun menyebut bahwa sebenarnya, pihaknya sudah banyak melakukan penindakan di lapangan.

Bahkan mereka sudah mengirim laporannya ke Kementerian ESDM, dengan harapan ada sanksi bagi angkutan batu bara yang melanggar.

SekilasBerita

Pilkate Serentak Kota Jambi Tuai Pujian, Wali Kota Maulana Jadi Sorotan Positif Nasional

Wagub Sani Hadiri IPA Convex ke-49, Dorong Investasi Migas Nasional

Gubernur Al Haris: Musrenbang Momentum Sinkronisasi Penajaman, Penyelarasan Program Pemerintah Pusat dan Daerah

Gubernur Al Haris Apresiasi Pemilihan Ketua RT Serentak se-Kota Jambi

“Kita sudah menindak di lapangan dan sudah kita kirimkan ke Kementerian ESDM,” kata Kombes Dhafi.

Namun justru, kata dia laporan yang dikirimkan ke Kementerian ESDM itu tidak ada realisasi sampai saat ini, terkait kapan perusahaan batu bara akan dikenakan sanksi.

“Menteri ESDM sebaiknya menertibkan perusahan batu bara dan jasa transportir yang dengan sengaja melangar mengisi lebih dari ketentuan yang berlaku,” kata Dhafi.

Dirinya mengatakan, terkait sanksi itu tertuang pada UU No 3 Tahun 2020  Peraturan Menteri ESDM Nomor 26, tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangam yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara. (*)

Previous Post

TNI Gadungan Diamankan

Next Post

Pengurus Des Ganjar Jambi Dikukuhkan untuk Perluas Dukungan Ganjar Pranowo Presiden 2024

Next Post

Pengurus Des Ganjar Jambi Dikukuhkan untuk Perluas Dukungan Ganjar Pranowo Presiden 2024

Al Haris Harap Dorongan dari Para Tokoh Dalam Membangun Jambi. (Foto : ist)

Al Haris Harap Dorongan dari Para Tokoh Dalam Membangun Jambi

Timnas Wanita Jalani Latihan Perdana. (Foto : PSSI)

Timnas Wanita Jalani Latihan Perdana

TP-PKK Gelar Kegiatan Penerapan Metode Cepat Belajar Baca Al-Qur’an.(Foto : ist)

TP-PKK Gelar Kegiatan Penerapan Metode Cepat Belajar Baca Al-Qur’an

Foto : ist

Revisi UU Statistik Guna Mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang Efektif

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Mei 2025
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM