SINARJAMBI.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melangsungkan Deklarasi 46 Kabupaten/Kota Lengkap yang terdapat di 23 Provinsi serentak se-Indonesia pada Selasa (8/10/2024) pagi. Salah satunya adalah Kota Jambi.
Di awal kepemimpinan Menteri AHY, jumlah Kabupaten/Kota Lengkap di Indonesia baru mencapai 13 kabupaten/kota.
Kemudian pada 26 Maret 2024, Menteri AHY mendeklarasikan Cilegon sebagai Kota Lengkap, disusul Kota Administrasi Jakarta Selatan pada 02 April 2024, empat kabupaten di Provinsi Bali pada 21 Mei 2024, dan terakhir pada 30 Mei 2024 lalu Menteri AHY mendeklarasikan 14 Kota Lengkap secara serentak di tujuh provinsi.
“Kalau sudah dikategorikan Lengkap artinya tidak boleh ada yang terlewat secara spasial, 46 kota/kabupaten ini dinyatakan telah terdata, telah terregistrasi, dan telah terpetakan, sehingga no gap no overlap tidak boleh ada gap, tidak boleh ada overlap,” kata Menteri AHY dalam sambutannya di acara yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi Jawa Timur, Kota Surabaya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Jambi Hary Susetyo, ST mengatakan kota Jambi telah menyusun bidang-bidang tanah sejak awal tahun 2024 dan telah mencapai target persyaratan untuk menjadi Kota Lengkap.
“Adapun pasca deklarasi kota lengkap ini, Kantor Pertanahan Kota Jambi masih akan melakukan perbaikan dan penataan terhadap bidang-bidang tanah guna meningkatkan kualitas bidang tanah di Kota Jambi,” jelasnya saat dikonfirmasi sinarjambi.com, Rabu (9/10/2024) siang.
Selain bermanfaat untuk masyarakat, tambah Hary, deklarasi Kota Lengkap ini juga dapat bisa dijadikan sebagai referensi bagi pemerintah pusat dan daerah di mana pun dalam menyusun rencana strategis untuk pengembangan dan pembangunan di wilayah masing-masing.
“Sebagai bentuk dari Deklarasi Kota Lengkap Jambi, BPN Kota Jambi berharap masyarakat Kota Jambi dapat menjaga batas-batas bidang tanahnya dan menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya.”
“Sehingga Kota Lengkap secara spasial dan bidang tanah terdaftar dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah dan kemanfaatan tanah bagi mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Jambi,” tutup Hary. (*/Lan)
Discussion about this post