SINARJAMBI COM – Batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun 2024 sudah ditutup, yakni pada 11 April 2025. Inspektorat Kabupaten Merangin telah menerima 904 LHKPN, dari total 961 wajib Lapor.
“Aparatur Sipil Negara Kabupaten Merangin hingga batas akhir penutupan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal 11 April 2025 dari 961 wajib Lapor, yang sudah menyampaikan laporan sebanyak 904 orang.”
“Tersisa ASN yang belum melaporkan LHKPN-nya 57 orang,” ungkap Irbansus Junaidi selaku Inspektur Badan Khusus Inspektorat Merangin menjelaskan ke awak media saat dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (8/5/2025).
“Dari 57 wajib lapor ASN LHKPN-nya ada beberapa faktor karena diantaranya pensiun, meninggal dunia. Namun kendati demikian nama wajib lapor masih ada di sistem LHKPN,” jelas Irbansus.
Ditambahkan Irbansus, Inspektorat masih melakukan pengecekan yang belum melaporkan ke pihak inspektorat.
“Nanti kita akan melakukan penelusuran beberapa jumlah tersisa, karena data masih ada di sistem ASN yang belum melaporkan LHKPN.”
“Adapun 57 orang ASN Wajib Lapor LHKPN yang belum melaporkan, masih dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh pihak inspektorat,” pungkas Irbanus. (Yendri)
Discussion about this post