SINARJAMBI.COM – Lokasi pembangunan infrastruktur hulu migas proyek Steamflood Rantaubais tahap 1 di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau telah ditetapkan.
Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 3822/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024. Demikian dikutip dari laman SKK Migas, Rabu (1/1/2025).
SK ditandatangi Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau juga selaku sekretaris Tim Persiapan Pengadaan Tanah yakni Muh Arief Setiawan.
SKK Migas pun melampirkan surat keputusan Gubernur tersebut. Dilihat pada lampiran SK, dicantumkan juga peta lokasi pembangunan infrastrukturnya.
Dijelaskan maksud pembangunan infrastruktur Hulu Migas Proyek Steamlood Rantaubais Tahap-1 di Wilayah Kerja Rokan Kabupaten Rokan Hilir, yakni sebagai salah satu upaya untuk mendukung perekonomian dan memaksimalkan penerimaan negara, menjaga ketahanan energi dan menekan laju penurunan produksi minyak dan gas bumi.
“Serta dalam rangka mencapai target 1 juta BPOD di Tahun 2030. Serta dengan adanya peningkatan produksi minyak di wilayah kerja Rokan, maka akan memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi provinsi serta kabupaten/kota penghasil dengan mekanisme bagi hasil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian tertulis di SK.
Sementara, tujuan pelaksanaan Proyek Steamflood Lapangan Rantaubais Tahap-1 yaitu mewujudkan Komitmen Kerja Pasti (KKP) Steamflood baru di WK Rokan waktu 5 tahun sejak alih kelola (2026).
Serta mendukung aktivitas pengeboran minyak WK Rokan dalam rangka memenuhi produksi nasional 1 juta barrel di tahun 2030. Tujuan lainnya untuk mengembangkan lapangan Rantaubais dengan memproduksi tambahan (incremental) estimasi cadangan minyak sebesar 11.01 MMSTB hingga economic limit pada tahun 2039.
“Mendukung aktivitas massive aggressive WK Rokan dalam rangka misi produksi nasional 1 juta barrel di tahun 2030.”
“Mencapai estimasi produksi minyak pada kondisi puncak sebesar 5,505 BOPD mengacu pada persetujuan POD Steamflood Lapangan Rantaubais Tahap-1 Wilayah Kerja Rokan tanggal 1 Desember 2023,” jelas SK tersebut.
Lokasi rencana pembangunan Infrastruktur Hulu Migas Proyek Steamflood Rantaubais Tahap-1 di Wilayah Kerja Rokan terletak dalam wilayah Kabupaten Rokan Hilir melewati wilayah administrasi Kecamatan/Desa/Kelurahan :
Tahapan pelaksanaan pengadaan tanah diperkirakan berlangsung selama 122 (seratus dua puluh dua) hari kerja, yang dimulai setelah penetapan lokasi ditetapkan oleh Gubernur dan 5 (lima) hari setelah permohonan pelaksanaan pengadaan tanah diterima oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau.
Proses pelaksanaan pembangunan Infrastruktur Hulu Migas Proyek Steamflood Rantaubais Tahap-1 diperkirakan selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak selesainya tahapan pengadaan tanah. (Lan)
Discussion about this post