HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Ini Cara Legalisasi Apostille di Kemenkumham Jambi

Selasa, 20 Februari 2024
in KOTA JAMBI
A A
Kemenkumham Jambi kini melayani pencetakan Apostille. (Foto : ist)

Kemenkumham Jambi kini melayani pencetakan Apostille. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berusaha untuk memberikan kemudahan dan percepatan layanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan layanan pencetakan sertifikat Apostille di setiap Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di Seluruh Indonesia.

Kanwil Kemenkumham Jambi yang berada di bawah Komando M. Adnan, saat ini sudah bisa melakukan pencetakan Sertifikat Apostille secara langsung.

Sebagai informasi, Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam konvensi Apostille. Layanan Apostille ini hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille.

Kepala Sub Bidang AHU Kanwil Kemenkumham Jambi, Solihan menuturkan bahwa permohonan pencetakan Sertifikat Apostille sangat mudah dan dapat dilakukan secara online melalui https://apostille.ahu.go.id/.

SekilasBerita

Wagub Sani : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Harus Bermuara Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Polda Jambi Gelar Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Terpadu Polri TA 2026

Polda Jambi Ikuti Pembukaan Rakernis Gabungan Divisi : Perkuat Sinergi dan Implementasi Polri Presisi

Wali Kota Jambi Tekankan Indian Technical and Economic Cooperation Sebagai Ajang Kolaborasi, Belajar dan Berani Berinovasi

Pertama, pemohon dapat mendaftarkan akun untuk login. Setelahnya silahkan mengajukan permohonan terhadap dokumen yang akan dilakukan legalisasi. Kemudian, Ditjen AHU akan melakukan verifikasi yang berlangsung 3-5 hari. Selesai di verifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan melakukan pencetakan sertifikat di Kanwil Kemenkumham Jambi tanpa dipungut biaya apa pun selain PNBP yang sudah disahkan oleh peraturan.

“Permohonan Apostille sangat mudah, praktis, cepat dan hemat biaya karena pemohon cukup membayar PNBP sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada, dan yang penting lagi pemohon sudah tidak harus ke Jakarta’’, ucapnya.

Berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 tentang Daftar Jenis Dokumen Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.

Solihan juga mengingatkan kepada masyarakat yang sudah mengajukan permohonan pencetakan sertifikat Apostille, ketika mengambil sertifikat apostille, pemohon wajib membawa dokumen yang diajukan, bukti telah melakukan pembayaran PNBP, serta surat kuasa bermaterai jika pengambilan diwakilkan oleh pihak lain. (JA)

Tags: ApostilleKemenkumham Jambi
Previous Post

Menteri ATR/Kepala BPN Ikuti Rapat Koordinasi Percepatan Perolehan Tanah IKN

Next Post

OJK Gandeng BPK Perkuat Kompetensi Pengendalian Kualitas Pengawasan IJK

Next Post
OJK Gandeng BPK Perkuat Kompetensi Pengendalian Kualitas Pengawasan IJK. (Foto : ist)

OJK Gandeng BPK Perkuat Kompetensi Pengendalian Kualitas Pengawasan IJK

Ninik Rahayu. (Foto : Screenshot Live Channel YouTube Infosatu.co)

Ketua Dewan Pers: JMSI Salah Satu Konstituen yang Sangat-sangat Produktif

Kapolsek Telanaipura Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Danau Sipin. (Foto : ist)

Kapolsek Telanaipura Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Danau Sipin

Anak Muda dan Nepotisme Politik

Mukti Apresiasi Kepala OPD Teken KomitmenTentang Keterbukaan Informasi Publik. (Foto : ist)

Mukti Apresiasi Kepala OPD Teken KomitmenTentang Keterbukaan Informasi Publik

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

April 2026
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930 
« Mar    
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM