SINARJAMBI.COM – Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) desa dan Pembina Posyandu se-Kabupaten Merangin dikukuhkan. Acara pengukuhan berlangsung meriah di Ruang Pola Utama Kantor lama bupati Merangin, Kamis (11/1/2024).
Pj Bupati Merangin H Mukti dalam sambutannya mengatakan dan mengharapkan, Bunda Paud Desa dan Pembina Posyandu yang baru dikukuhkan dapat bersinergi dan berkolaborasi, terhadap langkah-langkah kongkrit bersama Pemerintah Desa.
Bersama Pemerintah Desa lanjut Pj Bupati, Bunda PAUD Desa dan Pembina Posyandu se-Kabupaten Merangin dapat meningkatkan kesehatan para ibu dan anak, sehingga bisa anak-anak dapat tumbuh sehat.
“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pengukuhan Bunda Paud Desa dan Pembina Posyandu se-Kabupaten Merangin ini. Terima kasih juga kepada Bunda Paud Merangin Hj Dr Indria Mayesti Mukti, yang telah memfasilitasi acara kegiatan ini,” ujarnya.
Tampak hadir dalam kesempatan acara pengukuhan itu para pejabat kepala OPD di lingkup Pemkab Merangin dinas terkait. Antara lain Kepala Dinas Kesehatan drg H Soni Propesma Mph, Kepala Dinas PMD Andre, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini diwakili oleh Sekdin Drs Muslim.
Bunda PAUD Merangin Hj Dr Indria Mayesti Mukti mengatakan bahwa kehadiran Bunda PAUD Desa sebagai pionir dalam mencerdaskan anak usia dini. Tugas mulia ini tidak hanya memerlukan keilmuan, tetapi juga cinta, kasih sayang, kesabaran dan kepekaan terhadap perkembangan anak,” jelasnya.
Bunda PAUD desa sekiranya diharapkan agar melakukan pembinaan dan bekerjasama dengan Posyandu untuk memastikan stimulasi perkembangan anak, pemberian imunisasi, pengukuran tinggi badan dan berat badan serta pemberian makanan nutrisi di setiap desa masing-masing,
“Bunda sebagai sosok yang bertanggung jawab atas pendidikan dan perkembangan anak-anak PAUD di desa. Semoga keberadaan Bunda PAUD desa dan pembina Posyandu senantiasa membawa berkah dan memberikan dampak nilai positif dalam perkembangan generasi muda desa,” harap Indria Mayesti Mukti. (Yendri)
Discussion about this post