HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

HGB Bisa Diubah SHM, BPN Kota Depok: Biaya Relatif Terjangkau

Selasa, 3 Oktober 2023
in RAGAM
A A
Petugas pelayanan Kantor Pertanahan Kota Depok memberikan penjelasan terkait dengan prosedur dan tata cara HGB Bisa Diubah SHM. (Foto: BPN Kota Depok)

Petugas pelayanan Kantor Pertanahan Kota Depok memberikan penjelasan terkait dengan prosedur dan tata cara HGB Bisa Diubah SHM. (Foto: BPN Kota Depok)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan biaya yang relatif terjangkau, yaitu hanya Rp 50.000.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan menegaskan biaya tersebut berlaku untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi.

“Pastinya untuk mengubah HGB ke SHM, pemohon harus mempersiapkan dokumen persyaratan,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan, Senin 2 Oktober 2023.

Untuk biaya, sambung Indra hanya Rp 50.000. Ini berlaku untuk pemanfaatan rumah toko dengan luas maksimal 120 meter persegi.

SekilasBerita

Kapolres Bondowoso Gandeng Mas Bhabin Polisi Viral Berbagi di Panti Jompo

Masyarakat Manfaatkan PELATARAN, Ambil Produk Hasil Roya Tak Perlu Tunggu Hari Kerja

BNN – CNB Singapura Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Pencucian Uang Narkotika

Jadi Kawasan Agrowisata Favorit Kota Palu, Kebun Anggur Duyu Bangkit Bukti Kerja GTRA

Lalu apa saja syarat untuk mengubah HGB ke SHM? Indra mengatakan persyaratannya sederhana, warga mengisi formulir permohonan yang sudah diisi lalu ditandatangani pemohon atau kuasanya (Surat kuasa apabila dikuasakan) di atas materai cukup.

“Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,” papar Indra.

Sertakan pula surat persetujuan dari kreditor, jika dibebani hak tanggungan. Selanjutnya sertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Kemudian serahkan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak Sertifikat HGB.

“Selain itu serahkan dokumen Izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat keterangan kepala desa/lurah untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi,” jelasnya.

Dalam dokumen yang diserahkan, tertera keterangan identitas diri, meliputi luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.

“Jangan lupa buat pernyataan bahwa tanah tidak sengketa yang di dalamnya berisi tentang pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik,” paparnya.

Setelah dokumen persyaratan lengkap, pemohon dapat mendatangi loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili untuk menyerahkan berkas.

“Nanti di loket pelayanan Kantor Pertanahan Kota Depok, petugas akan memeriksa berkas dan meminta pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya,” jelasnya.

Setelah berkas semua lengkap maka petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah. Saat proses ini berlangsung, pemohon harus hadir mendampingi petugas.

Usai proses tersebut, Kantor Pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM. Jika seluruh proses telah selesai.

Memasuki tahap akhir, Kantor Pertanahan Kota Depok akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah. Proses perubahan HGB ke SHM sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan.

“Bagi masyarakat yang menemukan tindak pungutan liar atau pungli saat mengubah status tanah dapat segera melapor. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 atau melalui laman SP4N Lapor!,” ungkap Indra Gunawan. (ful)

Previous Post

Berkinerja Baik, 7 KKKS Diganjar Penghargaan Subroto 2023

Next Post

Polda Jambi Peringati Maulid Nabi Muhammad

Next Post
Polda Jambi Peringati Maulid Nabi Muhammad. (Foto : ist)

Polda Jambi Peringati Maulid Nabi Muhammad

TNI AL Kembali Bangun Satu Kapal Harbour Tug Buatan Dalam Negeri. (Foto : ist)

TNI AL Kembali Bangun Satu Kapal Harbour Tug Buatan Dalam Negeri

Foto : ist

Teguh Santosa: Di Periode Kedua, Erick akan Bawa MES Melambung Lebih Tinggi

Dir Intelkam Polda Jambi Pimpin Gelar Pasukan Ops Mantap Brata. (Foto : ist)

Di Muarojambi, Dir Intelkam Polda Jambi Pimpin Gelar Pasukan Ops Mantap Brata

Foto : ist

Hadi Tjahjanto Ungkap Pengadaan Tanah Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tak Mudah

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Maret 2026
MSSRKJS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
« Feb    
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM