SINARJAMBI.COM – Pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK), tenaga kesehatan dan tenaga teknis baru saja selesai diumumkan beberapa waktu lalu. Namun, pasca pengumuman tersebut, terjadi pro dan kontra dilapangan ataupun di media sosial soal nilai Afirmasi atau nilai tambahan dari BKN RI.
Menanggapi hal itu, kepala BKPSDM Merangin, Ferdi Firdaus saat dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa nilai Afirmasi murni diberikan BKN RI kepada para peserta PPPK sebagaimana yang tertuang dalam pasal 43 tentang pengelolaan hasil akhir seleksi PPPK oleh PERMENPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Dimana dalam pasal itu berbunyi, poin pertama pelamar dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan/atau berperingkat terbaik.
Poin kedua, ketentuan kelulusan seleksi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) ditetap sebagai keputusan menteri.
Ketiga, Nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan menteri.
Keempat, Bagi pelamar pengadaan PPPk dapat diberikan penambahan nilai seleksi kompetensi teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan dengan keputusan menteri.
Selanjutnya poin yang kelima, jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagai mana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan menteri.
Kemudian poin keenam, instansi pembina JF dapat mengusulkan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling tinggi 10 persen dari nilai kompetensi teknis.
“Jadi, penambahan nilai Afirmasi itu murni langsung dari BKN RI. Untuk kriterianya itu sudah dijelaskan dalam Permenpanrb No 6 tahun 2024,” kata Ferdi Firdaus, Sabtu (4/1/2025).
Meski adanya terjadi pro dan kontra, BKPSDM tetap menampung aspirasi pelamar PPPK agar disampaikan kepemerintah pusat. Menurut Ferdi, pemerintah Merangin melalui BKPSDM Merangin akan terus berupaya menuntaskan tenaga honorer yang terdata di database agar diangkat menjadi PPPK. Baik PPPK penuh waktu ataupun PPPK paruh waktu.
“Ada sekitar 7.000 honorer lagi se-Kabupaten Merangin yang kita perjuangkan. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan pendataan honorer disetiap OPD, Nakes, Guru, dan tenaga teknis lainnya. Sehingga di Merangin bisa tuntas semua peralihan tenaga honor ke PPPK tahun ini,” terangnya.
Ferdi menambahkan, menuntaskan status tenaga honorer/non ASN menjadi PPPK merupakan harapan bersama terutama pemerintah Kabupaten Merangin. Meskipun masih banyak yang tidak lolos dalam seleksi PPPK, Ia meminta agar para honorer dapat bersabar karena pemerintah akan mengangkat tenaga honorer dalam kategori PPPK paruh waktu.
“Sebagaimana amanat UU No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai mana tertuang dalam pasal 66 pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan pendataannya paling lambat Desember 2024. Tentunya ini sedang berjalan di Kabupaten Merangin,” tutupnya. (Yaz)
Discussion about this post