SINARJAMBI.COM – Wakil Walikota Jambi Dr.dr. H. Maulana, MKM membuka FGD tentang kartu pelanggan gas 3 Kg, di aula BKPSDMD, Selasa (27/9/2022).
FGD ini membicarakan pelaksanaan penggunaan Kartu Pelanggan Gas Elpiji 3 kilogram (Kg) bersubsidi bagi Rumah Tangga Sasaran (RTS) dan Usaha Mikro di Kota Tanjungpinang.
Implementasi ditandai dengan penyerahan daftar nama pemegang kartu pelanggan LPG 3 kg oleh Wawako kepada pemilik pangkalan di Kota Jambi.
Menurutnya, dengan berlakunya kartu pelanggan gas 3 kg ini, menjadi bukti kesungguhan pemkot Jambi untuk memastikan pendistribusian dan penggunaan LPG 3 kg di pangkalan tepat sasaran dan harga.
“Dengan kartu pelanggan dijamin tidak lagi terjadi kelangkaan gas, tidak lagi antre untuk membeli gas, Karena gas tersedia untuk masyarakat yang memiliki kartu langganan,” ungkapnya.
Untuk seluruh pangkalan yang terdaftar, lanjut Maulana, harga jual gas elpiji 3 kg hanya Rp18.000 per tabung. Kalau kedapatan ada pangkalan yang menjual diatas harga tersebut kita berikan peringatan sesuai perwako.
“Pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan, kami kenakan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan penggunaan kartu pelanggan ini, diharapkan bisa lebih tepat sasaran, tepat harga, dan tidak terjadi kelangkaan. Sehingga membantu masyarakat yang berhak menerima.
Untuk itu, Maulana meminta dukungan masyarakat menyukseskan implementasi penggunaan kartu pelanggan gas 3 kg di kota Jambi.
“Bagi warga yang terdaftar di DTKS dijamin dapat. Yang belum terdaftar dan memang berhak, kita akomodir, tidak perlu khawatir. Silakan daftar langsung ke kantor kelurahan untuk di verifikasi dan di validasi. Kalau kartu hilang atau rusak segera lapor juga ke dinas perdagangan atau kelurahan setempat,” tandasnya.
Sementara itu, Wawako menjelaskan implementasi kartu pelanggan gas 3 kg ini terhadap transaksi pembelian gas elpiji 3 kg dengan menunjukan kartu pelanggan yang telah didaftarkan dan didata oleh kelurahan secara bertahap.
Namun, pada masa transisi ini kepada masyarakat yang belum menerima kartu pelanggan atau belum di data agar segera melakukan pendataan ke kelurahan setempat.
“Pembelian gas LPG 3 kg tanpa kartu pelanggan dapat menunjukan KTP-el Tanjungpinang dan warga tersebut termasuk kategori rumah tangga sasaran dan usaha mikro,” tandasnya. (*)
Discussion about this post