HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Hadir

Senin, 12 Februari 2024
in OPINI
A A
ShareTweetSendCode

Dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, diatur bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan layanan langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat, memiliki kewajiban untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pelayanan di lingkungan masing – masing. Standar Pelayanan ini menjadi tolok ukur dalam memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan memenuhi standar yang ditetapkan dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.

Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, pelayanan publik didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dengan demikian, pelayanan publik mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari layanan kesehatan dan pendidikan hingga administrasi publik dan layanan sosial.

Sebagai salah satu institusi penyelenggara pelayanan publik, Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Jambi memiliki tanggung jawab untuk menyusun Standar Pelayanan Publik yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya. Dengan adanya kewajiban ini secara tertulis dalam undang-undang, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi dapat memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Dengan adanya Standar Pelayanan Publik, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi memiliki kerangka kerja yang terdefinisi dengan baik untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses pelayanan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ini mencakup berbagai aspek, mulai dari waktu respons, kualitas layanan, hingga cara penanganan keluhan dan masukan dari masyarakat.

SekilasBerita

INKLUSI ZAKAT: Prioritas Program Zakat Turunkan 4.000 Kemiskinan Ekstrem di Provinsi Jambi

BLK, Riwayatmu Kini: Penyangga Vokasi SDM Provinsi Jambi

Halo SMA Titian Teras: Mana Suaramu LAGI!

Sinergi Regulasi dan Investasi: Menafsir PMK Nomor. 68 Tahun 2024 dalam Percepatan Jalan Khusus Batubara Jambi

Selain itu, Standar Pelayanan Publik juga dapat menjadi alat evaluasi yang efektif untuk mengidentifikasi area-area di mana penyelenggara pelayanan dapat meningkatkan kinerjanya. Dengan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pencapaian standar yang telah ditetapkan, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi dapat mengidentifikasi kelemahan dan peluang perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan mereka.

Lebih jauh lagi, dengan adanya Standar Pelayanan Publik yang jelas dan terukur, masyarakat juga memiliki dasar yang kuat untuk menuntut hak-hak mereka sebagai konsumen pelayanan publik. Mereka dapat menggunakan standar ini sebagai alat untuk memantau dan mengevaluasi kualitas pelayanan yang mereka terima, serta untuk memberikan masukan dan keluhan jika ada ketidaksesuaian dengan standar yang ditetapkan.

Secara keseluruhan, Standar Pelayanan Publik merupakan instrumen yang sangat penting dalam meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Dengan menerapkan standar ini secara konsisten dan efektif, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi dapat memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang mereka terima.

Dengan demikian, Standar Pelayanan Publik menjadi tidak hanya sebuah kewajiban formal yang harus dipenuhi, tetapi juga sebuah alat yang efektif dalam meningkatkan kualitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Melalui penerapan standar ini secara konsisten dan terus-menerus, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi dapat menjadi lembaga yang lebih responsif, efektif, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik.

Sebagai bukti nyata atas komitmen dan kinerja luar biasa dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pelayanan publik yang bertanggung jawab dan berkualitas, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi meraih penghargaan atas kepatuhannya dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. Penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmen dan kinerja yang luar biasa dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pelayanan publik yang bertanggung jawab dan berkualitas.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam acara penganugerahan opini pengawasan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik terhadap Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi tahun 2023. Acara tersebut dilaksanakan di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Selasa, (6/02/2024).

Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Raden Abdurrasjid S.Sos menerima penghargaan ini atas nama seluruh tim dan pegawai Dinas yang telah berupaya keras untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Penghargaan ini menjadi bukti nyata atas dedikasi dan kerja keras Dinsosdukcapil tersebut dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jambi melalui pelayanan yang berkualitas dan responsif.

Hasil penilaian kepatuhan pada perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi mendapat peringkat ke dua dengan nilai 90,04, Zona Hijau. Kategori A. Opini kualitas tertinggi. Penghargaan ini bukan hanya sekadar prestasi bagi Dinsosdukcapil Provinsi Jambi, tetapi juga merupakan dorongan untuk terus meningkatkan standar pelayanan publik yang lebih baik lagi di masa mendatang. Keberhasilan ini memantapkan komitmen Dinsosdukcapil untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi, sehingga dapat terus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Selain itu, penghargaan ini juga menjadi inspirasi bagi lembaga pelayanan publik lainnya di Provinsi Jambi untuk mengejar standar yang sama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan adanya semangat kompetisi sehat antar-lembaga, diharapkan akan mendorong terciptanya lingkungan pelayanan publik yang lebih baik dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Selamat kepada Dinsosdukcapil Provinsi Jambi atas prestasi gemilang ini. Semoga penghargaan ini menjadi tonggak awal bagi perjalanan panjang dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan bermakna bagi seluruh masyarakat Provinsi Jambi. Sosdukcapil Hadir. Mantap.

Penulis: Yulfi Alfikri Noer S,IP., M.AP
Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan

Previous Post

Kapolresta Jambi Perintahkan Personel Pengamanan TPS Lakukan Tindakan Terukur Jika Ada Gangguan Saat Pencoblosan

Next Post

Kajari Merangin Ikuti Rakor Forkopimda Provinsi Jambi

Next Post
Kajari Merangin Ikuti Rakor Forkopimda Provinsi Jambi. (Foto : ist)

Kajari Merangin Ikuti Rakor Forkopimda Provinsi Jambi

Muliakan Bulan Rajab, Pemkot Jambi Peringati Isra Miraj 1445 Hijriah ; Pj Wali Kota Hadir Bersama Jamaah di Masjid Raya. (Foto : ist)

Muliakan Bulan Rajab, Pemkot Jambi Peringati Isra Miraj 1445 Hijriah ; Pj Wali Kota Hadir Bersama Jamaah di Masjid Raya

Di sela-sela kegiatan pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang atas objek Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok - Antasari (Desari) di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, pekan lalu, BPN Kota Depok juga menyosialisasikan Program Pelataran. (Foto: BPN Kota Depok)

BPN Kota Depok Dorong Warga Manfaatkan Hari Libur Urus Sertifikat Tanah

Sri Purwaningsih lepas pendistribusian logistik pemilu. (Foto : ist)

Lepas Distribusi Logistik, Sri : Insyaallah Pemilu di Kota Jambi Siap

Posko Pemilu Kejari Merangin Berkolaborasi dengan RAPI dan ORARI. (Foto : ist)

Posko Pemilu Kejari Merangin Berkolaborasi dengan RAPI dan ORARI

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2025
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM