HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil

Minggu, 10 Maret 2024
in RAGAM
A A
Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil. (Foto : ist)

Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Dewan Pers akan memberikan perhatian pada perusahaan pers berskala kecil agar dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan platform digital dalam kerangka Perpres 32/2024 tentang kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Demikian antara lain disampaikan anggota Dewan Pers Sapto Anggoro dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Konstituen Dewan Pers yang diselenggarakan di gedung Dewan Pers, jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat petang (8/3).

Rapat dipimpin Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan dihadiri hampir semua anggota Dewan Pers, baik secara langsung maupun secara virtual.

Sejumlah pimpinan Konstituen Dewan Pers juga hadir secara langsung, seperti Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Santoso, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch. Bangun, dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maryadi serta Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono.

SekilasBerita

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp 33 Miliar

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Bareskrim Polri Akan Periksa Tersangka Lisa Mariana Besok

JMSI Bali Bekali Ratusan Pramuka Penggalang Denpasar dengan Ilmu Jurnalistik Digital

Forweb Jambi Kunjungi Samsara Living Museum Karangasem Bali

“Dewan Pers akan melakukan pendampingan kepada perusahaan pers agar mereka dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan platform digital,” ujar Sapto.

Dia mengatakan, perhatian Dewan Pers akan lebih banyak diberikan kepada perusahaan pers berskala kecil, karena mereka inilah yang masih membutuhkan bantuan.

“Kalau perusahaan pers berskala besar sudah bisa jalan sendiri,” ujarnya.

Huruf f Pasal 5 Perpres yang ditandantangani Presiden Joko Widodo tanggal 20 Februari itu mengatakan perusahaan platform digital bekerjasama dengan perusahaan pers.

Sempat berkembang kekhawatiran di sementara kalangan bahwa perusahaan platform digital akan lebih memilih menjalin kerjasama dengan perusahaan pers berskala besar saja. Adapun perusahaan pers berskala kecil tidak dilirik karena dinilai belum memiliki trafik yang cukup menjanjikan.

Di dalam Perpres itu juga tidak disebutkan peranan organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers dalam menjembatani kerjasama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.

Sapto mengatakan, di dalam perpres tersebut memang tidak disebutkan kerjasama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers dapat dilakukan secara bulk (bersama-sama) atau melibatkan organisasi tempat perusahaan pers berhimpun.

Karena itu pula Dewan Pers akan memberikan perhatian serius, sehingga perusahaan pers berskala kecil dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan platform digital.

Hal ini akan dipastikan di dalam Komite pelaksana yang menurut Pasal 9 Perpres tersebut dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Komite yang beranggotakan maksimal sebelas orang itu adalah semacam badan pelaksana atau excecuting body, bukan badan pembuat aturan atau regulating body. Artinya, seluruh aturan yang menjadi pedoman kerja Komite akan diputuskan oleh Dewan Pers.

Saat ini Dewan Pers telah membentuk panitia seleksi anggota Komite.

Di dalam ayat (1) Pasal 14 Perpres 32/2024 disebutkan bahwa Komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Sementara pada ayat (2) Pasal 14 disebutkan bahwa perwakilan unsur Dewan Pers sebanyak maksimal 5 orang, perwakilan kementerian sebanyak 1 orang, dan perwakilan dari unsur pakar sebanyak 5 orang.

Perlakuan yang Adil

Di dalam Pasal 5 Perpres 32/2024 juga disebutkan kewajiban perusahaan platform digital untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.

Selain itu, pada pasal yang sama juga disebutkan bahwa perusahaan platform digital melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab. (*)

Tags: Dewan PersJMSIMediaPlatform Digital
Previous Post

Ditresnarkoba Polda Jambi Tunjukkan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Next Post

Badan Bank Tanah, Institusi Strategis Dukung Pembangunan di Indonesia

Next Post

Badan Bank Tanah, Institusi Strategis Dukung Pembangunan di Indonesia

Itwasda Polda Jambi Lakukan Audit Kinerja Pada Polsek Jajaran Polresta Jambi. (Foto : ist)

Itwasda Polda Jambi Lakukan Audit Kinerja Pada Polsek Jajaran Polresta Jambi

Jelang Puasa dan Lebaran, Gubernur Al Haris Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil. (Foto: ist)

Jelang Puasa dan Lebaran, Gubernur Al Haris Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil

PPM Bidang Pendidikan, SKK Migas-KKKS SRMD Sasar SDN 110/VII Desa Lubuk Napal. (Foto : ist)

PPM Bidang Pendidikan, SKK Migas-KKKS SRMD Sasar SDN 110/VII Desa Lubuk Napal

Binaannya Raih 13 Emas Kejurnas Kapolri Cup, Aipda Adi Subrata Harumkan Nama Polresta Jambi. (Foto : ist)

Binaannya Raih 13 Emas Kejurnas Kapolri Cup, Aipda Adi Subrata Harumkan Nama Polresta Jambi

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2025
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM