SINARJAMBI.COM – Komisi II DPRD Kota Jambi bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Jambi, melakukan pengecekan ke sejumlah gudang penyimpanan sembako yang ada di Kota Jambi, Rabu (20/1) kemarin.
Salah satu gudang yang dicek, yakni gudang industri Beras Sejahtera, yang terletak di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah.
Dari pengecekan tersebut, anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, mendapati bahwa gudang tersebut tidak memiliki izin industri yang baru. Ditambah lagi, gudang tersebut diketahui telah pindah lokasi dari tempat yang lama di Kecamatan Jambi Timur pada tahun 2019 lalu.
Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Sutiono mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dengan temuan tersebut. Belum memiliki izin, namun masih beroperasi.
“Saya sangat menyayangkan gudang tersebut bisa beroperasi, padahal izin industrinya belum ada. Saat kita konfirmasi kepada pemilik, surat–surat tersebut dalam pengurusan dan terhambat di PTSP,” ungkap Sutiono.
Dalam hal ini, ia pun mengaku pihaknya kedepan akan memanggil Dinas PMPTSP Kota Jambi untuk mempertanyakan pengakuan pemilik gudang tersebut. “Nanti kita tanya kendalanya di mana. Ingat pesan pak Presiden Jokowi, tidak boleh menghambat pengurusan perijinan. Ini dari 2019 izin industrinya mati, ” tegas Sutiono.
Sementara Alek pemilik gudang Beras Sejahtera mengatakan, dirinya mengaku telah melakukan pengurusan semuanya. Namun proses perizinan memakan waktu yang lumayan lama.
“Kita sudah urus semua izin–izin, namun terkendala lamanya keluar rekomendasi–rekomendasi. Kita juga tidak tahu di mana kendalanya, kita ikuti saja namanya pemerintah,” timpal Alek. (*/)
Discussion about this post