SINARJAMBI.COM – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi bergerak cepat melindungi masyarakat terkait kejahatan di industri jasa keuangan. Bersama Gubernur Jambi Al Haris, OJK Jambi menabuh genderang perang dengan mendeklarasikan anti investasi bodong, pinjaman online (Pinjol) ilegal dan judi online (Judol). Aksi nyata itu secara simbolis dilakukan Al Haris dengan memukul duplikat papan judi online menggunakan replika keris.
Al Haris pun mengapresiasi apa yang dilakukan OJK Jambi, terutama dalam melindungi masyarakat dari kejahatan yang sudah sangat meresahkan itu.
“Ini penting saya kira, karena banyak diantara warga kita yang tidak paham yang namanya digital. Mereka caranya tidak tahu. Nah, karena penting acara ini agar nanti sampai ke tingkat paling bawah masyarakat agar mengetahui, bahwa silakan mereka pinjam kepada lembaga-lembaga yang resmi.”
“Dengan Bank boleh, ada juga koperasi misalnya. Banyak sekali. Ini bagus sekali Saya kira, OJK buat terobosan agar Kita tidak terjebak investasi bodong, judi online dan juga pinjaman online ilegal di Jambi ini,” jelas Al Haris ditemui usai acara.
Lewat kegiatan ini, Al Haris juga berharap kepada masyarakat agar memperbaiki pola pikir dalam memperbaiki perekonomian keluarganya. Jangan sampai hanya karena kebutuhan mendesak, namun tidak mempertimbangkan risiko yang dihadapi.
Dengan mengelola keuangan secara bijak, kata Al Haris, iklim perekonomian di Jambi akan tumbuh dengan baik, investasi juga berjalan sehat.
“Sehingga masyarakat akan sadar pentingnya keberadaan lembaga-lembaga pembiayaan yang resmi,” tutup Al Haris.
Sementara, Yan Iswara Rosya mengatakan berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2025, Indeks Literasi Keuangan masyarakat Indonesia sebesar 66,46%, dan Indeks Inklusi Keuangan sebesar 80,51%. Hal ini menunjukkan bahwa pengetahuan dan pemahaman masyarakat Indonesia mengenai produk keuangan yang masih kurang, sehingga ini dijadikan sebagai peluang bagi oknum pelaku kejahatan untuk mengambil keuntungan melalui kejahatan keuangan.
Menyikapi hal tersebut, Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan telah memberikan amanat kepada OJK, BI, dan pemerintah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, serta membentuk satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, yang diberi nama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Entitas illegal yang dihentikan oleh Satgas PASTI sebanyak 12.721, terdiri dari 10.733 pinjaman online illegal, 1.737 investasi bodong, dan 251 gadai illegal. Nilai kerugian investasi illegal ini dari tahun 2017 sampai dengan triwulan I 2025 mencapai Rp142,131 triliun.
Disamping itu, tambah Yan Iswara Rosya, total laporan masyarakat Indonesia yang diterima oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC) terkait dengan penipuan transaksi keuangan sebanyak 125.466 dengan jumlah kerugian mencapai Rp2,5 triliun.
“Khusus untuk Provinsi Jambi, terdapat 212 pengaduan masyarakat Jambi kepada Satgas PASTI terkait dengan aktivitas keuangan illegal, yaitu sebanyak 188 pengaduan pinjaman online illegal, dan 24 pengaduan investasi bodong. Modus penipuan aktivitas keuangan illegal terbanyak yaitu melalui investasi pertanian atau perkebunan, money games, dan penawaran kerja paruh waktu,” ujar Yan Iswara Rosya di Auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025) pagi.
Ditambahkan Yan Iswara, terdapat 443 pengaduan penipuan transaksi keuangan yang disampaikan oleh masyarakat Jambi melalui IASC, dengan modus penipuan terbanyak yaitu pada penipuan transaksi belanja, penipuan investasi, dan penipuan mendapatkan hadiah, dengan jumlah nominal kerugian keseluruhan mencapai 16,66 miliar.
Selain itu, berdasarkan data penerimaan informasi melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen), selama tahun 2025 diketahui terdapat 72 penerimaan informasi dari masyarakat Provinsi Jambi terkait dengan pinjaman online illegal.
“Dalam rangka melakukan mitigasi terjadinya korban investasi bodong, pinjaman online illegal, dan judi online, OJK telah melakukan tindakan ex-ante mencakup edukasi dan literasi secara masif dan merata kepada masyarakat, serta tindakan ex-post berupa pemblokiran entitas keuangan illegal.”
“OJK bersama seluruh stakeholders terus secara masif melaksanakan kegiatan edukasi dan literasi keuangan, serta secara aktif menyampaikan bahaya aktivitas keuangan illegal dan judi online kepada masyarakat. Salah satu program kerja unggulan Kantor OJK Provinsi Jambi dalam melaksanakan edukasi keuangan adalah Duta Literasi Keuangan, yang para anggotanya tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi.”
“Pada program tersebut, OJK telah melakukan inkubasi terhadap dosen dan mahasiswa terbaik di Provinsi Jambi untuk menjadi Duta Literasi Keuangan yang bertugas sebagai perpanjangan tangan OJK dalam mengedukasi seluruh lapisan masyarakat, antara lain kepada masyarakat di daerah 3T, penyandang disabilitas, pekerja rentan, dan pekerja migran,” urai Yan Iswara.
Untuk tindakan ex-post, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran 4.053 aplikasi dan konten illegal, memblokir 117 rekening bank dan 2.422 nomor telepon yang terkait dengan aktivitas keuangan illegal.
“Beberapa waktu terakhir, kita semua menyaksikan bagaimana investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan judi online telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Modus operandi yang kian canggih dan janji-janji manis yang menggiurkan seringkali menjebak korban dari berbagai lapisan ekonomi, mulai dari masyarakat biasa hingga para profesional.”
“Investasi bodong merupakan salah satu bentuk kejahatan finansial yang cukup meresahkan. Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan, keinginan untuk cepat kaya, atau bahkan kebutuhan mendesak masyarakat untuk menjebak korban. Mereka menawarkan janji-janji imbal hasil yang tidak realistis (terkadang mencapai puluhan bahkan ratusan persen), dengan risiko yang diklaim sangat rendah atau bahkan tidak ada,” jelas Yan Iswara.
Kemudian pinjaman online ilegal yang menjerat dengan bunga mencekik dan cara penagihan yang meneror. Fenomena ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga merusak mental dan bahkan mengancam keselamatan para korban. Kebutuhan mendesak seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab ini.
Tidak kalah meresahkan, tegas Yan Iswara Rosya, judi online telah merasuki berbagai kalangan, dari anak muda hingga orang dewasa. Judi online adalah segala bentuk aktivitas perjudian yang dilakukan melalui internet, menggunakan platform digital seperti situs web atau aplikasi.
Pemain dapat memasang taruhan pada berbagai jenis permainan, mulai dari taruhan olahraga, permainan kasino virtual (slot, poker, roulette, blackjack), lotere, hingga taruhan e-sports, dengan menggunakan uang asli sebagai taruhannya.
“Meskipun terlihat mudah dan praktis diakses, judi online adalah ancaman serius yang dapat menghancurkan individu, keluarga, dan bahkan tatanan sosial,” tutup Yan Iswara.
Acara dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi Warsono, Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Jambi Rena, Agus Setiawan Wibowo selaku Kepala Sub Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis, pimpinan Industri Jasa Keuangan di Provinsi Jambi serta undangan lainnya.
Usai deklarasi, dilanjutkan dengan diskusi yang menghadirkan Kabag Operasional BIN Daerah Jambi Kol Inf Edwin Gunawan, Kanit Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Suhartono, Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Ryan Palasi serta Septarini Geminastitie selaku Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jambi. (Rolan)
Discussion about this post