SINARJAMBI.COM – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menggelar webinar berjudul “Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah Keolahragaan di Daerah Dan Problematikanya,”. Webinar tersebut diselenggarakan dengan tujuan menambah wawasan terkait pengelolaan dana hibah agar transparan dan akuntabel. Harapannya supaya seluruh organisasi pembinaan olahraga prestasi anggota KONI dapat melaksanakan program pembinaan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sehingga dapat mencetak atlet berprestasi kebanggaan Indonesia.
Peran organisasi pembinaan olahraga prestasi sangat penting dalam memasyarakatkan olahraga hingga mencetak atlet berprestasi. Atlet-atlet juara lahir dari program pembinaan prestasi yang berjenjang, terstruktur dan berkesinambungan. Organisasi pembinaan olahraga prestasi tingkat daerah dan nasional beruntung mendapatkan dukungan pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembinaan olahraga prestasi.
Pemerintah dalam hal ini Kemenpora memberikan dukungan melalui Program Peningkatan Prestasi Olahraga (PPON) sesuai Keppres No. 95/2017 & pasal 67 UU No. 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) sedangkan pemerintah daerah memberikan dukungan melalui dana hibah.
Oleh karenanya, Ketua Umum KONI Pusat menghimbau agar dukungan pemerintah dijawab dengan pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, pemerintah akan memberikan dukungan yang lebih baik kepada pembinaan olahraga prestasi sehingga Indonesia memiliki banyak atlet juara yang mempersembahkan medali.
“Perhatian pemerintah kepada olahraga semakin hari semakin meningkat karena saudara-saudara yang mengelola dana hibah dapat mempertanggung jawabkan dengan baik,” kata Ketua Umum KONI Pusat sampaikan harapan.
“Masyarakat harus percaya bahwa kita mengelola dana hibah sebaik-baiknya dan tepat sasaran,” pesan Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn.) Marciano Norman pada webinar yang digelar tanggal 5 Agustus 2021. Ketua Umum KON Pusat berharap adanya manfaat webinar untuk ratusan peserta dari KONI Provinsi, KONI Kabupaten/ Kota, dan Induk Cabang Olahraga tingkat nasional hingga daerah. Adapun Kemenpora juga diundang dalam kegiatan tersebut.
Tak dapat dipungkiri, adanya beberapa kasus hukum terkait dana hibah terjadi dengan beragam latar belakang. Disayangkan ketika terjadi karena kendala landasan regulasi, bukan niat menyimpang. Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto, mengakui adanya kendala tersebut. Ia sebutkan bahwa belum ada standarisasi pertanggung jawaban dana hibah keolahragaan dan tidak semua daerah membuat Perkada mengatur pengelolaan dana hibah. Padahal Perkada sebagai landasan dana hibah sudah diamanatkan dalam Permendagri No. 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Ketua Umum KONI Jawa Timur Ir. H. Erlangga Satriagung banyak KONI Kabupaten/ Kota yang berurusan dengan hukum namun bukan karena penyelewengan. Absennya standarisasi membuat masalah anggaran keolahragaan. “Tupoksi kita prestasi, tidak dapat dipidana tapi masalah keuangan yang bukan Tupoksi kami, dapat dipidana karena tidak ada standarisasi,” kata Ketua Umum KONI Jawa Timur.
Iwan Taufiq yang merupakan narasumber tunggal usulkan agar KONI Pusat mendorong Kemenpora dan Kemendagri membuat pedoman umum. Tak hanya pedoman, perlu juga penyempurnaan kebijakan yang diperlukan baik di Kementerian/Lembaga dan Pemda selaku pemberi bantuan/hibah maupun di organisasi KONI dan Cabor selaku penerima bantuan/hibah.
Pada akhir webinar, Ketua Pelaksana kegiatan hari ini, Dr. Djaja Sukirman, AK, MBA, CA., CFRA, QIA sampaikan KONI akan merilis buku pedoman dana hibah untuk daerah dengan harapan membantu penganggaran program pembinaan olahraga prestasi. “Kita akan membuat buku pedoman pengelolaan dana hibah untuk daerah,” katanya. “Kita akan wujudkan, mudah-mudahan ini akan mempermudah,” tutup auditor KONI Pusat. (*)
Discussion about this post