SINARJAMBI.COM – Pemerintah Kabupaten Sarolangun secara resmi mengadakan kegiatan Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2023-2026 Lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekda Kabupaten Sarolangun Ir. Endang Abdul Naser di Room Meeting Yello Hotel, Jambi, Kamis (17/02/2022).
Penyusunan Renstra itu menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah berakhir pada tahun 2022.
Dimana dalam intruksi Mendagri itu mengamanatkan agar menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023 – 2026 dan menyusun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2023-2026 secara simultan atau bersamaan.
Selanjutnya Dokumen RPD akan dijabarkan Renstra di tingkat SKPD yang merupakan dokumen perencanaan bersifat taktis dan strategis guna mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Selanjutnya Renstra dijabarkan kembali dalam Rencana Kerja (Renja) yang merupakan dokumen perencanaan yang bersifat operasional.
“Melihat pentingnya Dokumen RPD Renstra Perangkat Daerah yang di jadikan pedoman dalam pelaksanaan program, kegiatan dan subkegiatan pada Renja SKPD, kualitas dari dokumen perencanaan tersebut menjadi penentu keberhasilan dari pencapaian program, kegiatan dan subkegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga menjadi lebih tepat sasaran dan efektif dalam penganggarannya,” ujar sekda saat membuka kegitan tersebut diikuti di laman Pemkab Sarolangun, Sabtu (19/2/2022).
Dalam peyusunan Restra itu, SKPD Kabupaten Sarolangun didampingi Bappeda Kabupaten Sarolangun bersama Tenaga Ahli dari Universitas Jambi, Inspektorat Kabupaten Sarolangun dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sarolangun.
Sekda juga menyampaikan permintaan bupati Sarolangun, Drs. H. Cek Endra, untuk memperhatikan tiga poin, diantaranya yang pertama, seluruh SKPD agar dapat menjabarkan tujuan dan sasaran RPD dengan sebaik-baiknya, dengan cara menetapkan tujuan, sasaran dan indikator kinerja SKPD yang terukur dan tersedia datanya serta relevan dan menunjang pencapaian tujuan dan sasaran RPD.
Kedua, menyusun program, kegiatan dan sub kegiatan pada Renstra SKPD mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, dan berdasarkan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenkelatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Ketiga, penetapan program, kegiatan dan sub kegiatan serta indikatornya harus fokus untuk mengatasi masalah dan isu strategis sesuai dengan tugas dan fungsi skpd dengan kemampuan keuangan saat ini. (*/Lan)
Discussion about this post