SINARJAMBI.COM – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) secara resmi memulai kegiatan pemeriksaan kepatuhan pengelolaaan rantai suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk tahun buku 2020. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari kegiatan post audit SKK Migas yang bertujuan untuk memastikan pengelolaan rantai suplai yang dilaksanakan oleh KKKS telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan pemeriksaan kepatuhan ini merupakan bagian penting dari tugas pengawasan dan pengendalian industri hulu migas yang dilakukan oleh SKK Migas. Pemeriksaan akan dilakukan kepada 15 KKKS yang telah dikategorisasi berdasarkan nilai pengadaannya.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, SKK Migas bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (PPAFEB UI) sebagai lembaga independen untuk menjaga objektivitas pemeriksaan. Dengan hadirnya pihak independen, SKK Migas berharap temuan-temuan yang terjadi dapat dianalisa secara lebih mendalam sebab akibatnya sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran kedepannya.
“Melalui kegiatan ini, SKK Migas tidak hanya memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan rantai suplai KKKS telah sesuai dengan aturan PTK (Pedoman Tata Kerja) 007 Revisi 04, tetapi juga untuk menilai bahwa aturan yang ada sudah efektif dan efisian serta untuk mendapatkan continuous improvement sekiranya ada kendala-kendala yang belum ditemukan solusinya,” kata Kepala Divisi Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas, Erwin Suryadi selaku koordinator kegiatan pemeriksaan dalam acara sosialisasi kepada KKKS yang dilaksanakan pada Jumat (9/7) di Jakarta.
Erwin menambahkan bahwa upaya efisiensi biaya terus dilakukan oleh industri hulu migas. “Salah satu yang terus kita kejar aspek efisiensinya yakni di bidang pengelolaan rantai suplai. Apabila kepatuhan KKKS sudah tinggi, maka dapat dipastikan sektor hulu migas dapat memberikan manfaat lebih melalui penerimaan negara yang lebih optimal,” jelas Erwin dikutip di laman resmi SKK Migas, Kamis (15/7/2021).
Dari segi pengadaan barang dan jasa, Kepala Divisi Pengelolaan Barang dan Jasa SKK Migas, Widi Santuoso mengatakan pemeriksaan kepatuhan ini berguna kedepannya bagi SKK Migas dan KKKS. “Dari hasil pemeriksaan nanti bisa kita ketahui apakah ketentuan yang digunakan masih compatible atau tidak, atau apakah KKKS melaksanakan pengadaan sesuai dengan ketentuannya atau tidak,” ungkapnya.
Terdapat 3 (tiga) aspek yang akan dinilai kepatuhannya yakni aspek pengadaan barang dan jasa, aspek kapasitas nasional yang termasuk didalamnya Centralized Integrated Vendor Database (CIVD), serta aspek aset dan kepabeanan.
Dalam rangka mematuhi aturan pembatasan mobilisasi yang berlaku saat ini, seluruh kegiatan pemeriksaan kepatuhan rantai suplai kepada KKKS ini akan diadakan secara online. Kepala Divisi Pengelolaan Aset dan Pabean SKK Migas, Achmad Riad menegaskan bahwa dari sisi pemeriksaan aset, aktifitas online tidak akan menjadi kendala karena sudah ada teknologi yang untuk pelaksanaannya.
“Kegiatan pemeriksaan sendiri kami jadwalkan selesai pada November 2021,” pungkas Riad. (*)
Discussion about this post