SINARJAMBI.COM – Tim gabungan merazia bekas lokalisasi Payo Sigadung atau dikenal dengan nama Pucuk, Senin (29)4)2034) malam. Razia penyakit masyarakat (pekat) ini melibatkan Opsnal Polsek Kota Baru, Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi dan Satpol-PP Kecamatan Alam Barajo.
Dikatakan Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi bahwa razia pekat dipimpin Kapolsek Kota Baru Hanafi Dita Utama.
Kapolsek Kota Baru Akp Hanafi Dita Utama saat dikonfirmasi mengatakan sasaran pelaksanaan razia pekat adalah rumah atau tempat yang digunakan oleh wanita-wanita untuk melakukan Prostitusi berlokasi di Eks Payo Sigadung (pucuk) beralamat RT 23 Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo dengan melibatkan jumlah personil 39 orang.
“Dalam kesempatan tersebut petugas gabungan tidak menemukan adanya aktifitas Prostitusi maupun pengunjung yang datang dari luar masuk ke lokasi eks Payo Sigadung (pucuk),” jelas Hanafi.
Ditambahkan Ipda Deddy Haryadi bahwa razia pekat ini sebagai bentuk upaya Kepolisian khususnya Polresta Jambi untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah Hukum Polsek Kota Baru.
Pelaksanaan Razia penyakit masyarakat (Pekat) Berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Kota Baru Nomor:Sprin/92/IV/HUK.6.6/2024 tanggal 26 April 2024.
“Sebelum razia, dilakukan apel kesiapan bersama opsnal Polsek Kota Baru, Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi dan Satpol-PP Kecamatan Alam Barajo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Baru Akp Hanafi Dita Utama, S.Tk, SIK., Sabtu (27/4/2024) malam,” jelas Ipda Deddy. (Lan)
Discussion about this post