SINARJAMBI.COM – Tiga personel Polres Batanghari diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai personel Polri.
Ketiga personel tersebut yakni Aipda BPS, Bripka TM dan Bripka AS yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) penanganan pelaku illegal drilling di Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Batanghari.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan, ketiga anggota tersebut diduga melakukan pungli terhadap pemilik sumur minyak illegal berinisial SH yang mobilnya berhasil diamankan petugas.
“Ya, ketiga anggota tersebut diduga melakukan pungli dan saat ini sedang diperiksa di Bid Propam Polda Jambi”, jelas Kabid Humas saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/3/2021).
Ditambahkan Kombes Pol. Mulia Prianto, bahwa Kapolda Jambi sangat atensi dan bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polda Jambi, baik itu disiplin, kode etik atau pidana.
“Pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku illegal drilling maupun illegal things lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku”, ujar Alumni Akpol 1997 ini.
Menurut Kabid Humas, kronologis kejadian ini berawal pada hari Minggu, 7 Maret 2021, ketiga personel tersebut mendapatkan informasi bahwa ada mobil terperosok yang mengangkut BBM, kemudian mereka mendatangi TKP dan menemukan satu unit mobil truk sedang terpuruk yang ditinggal sopirnya dipinggir jalan bermuatan BBM sebanyak 5 ton yang diduga minyak illegal.
“Saat mobil dibawa keluar lokasi, ada orang yang mengaku sebagai pemilik dan mengajak personel tersebut untuk makan malam bersama serta terjadilah transaksi pemberian uang senilai 6 juta rupiah kepada ketiga personel tersebut”, jelas Kabid Humas. (*/Lan)
Discussion about this post