SINARJAMBI.COM – Menanggapi tuntutan para perangkat desa se-Indonesia untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, DPR RI menyatakan revisi aturan tersebut harus melibatkan pihak eksekutif, tidak bisa hanya mengandalkan pihak legislatif saja. Walaupun begitu, DPR RI tetap menerima dan membuka ruang dialog bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan aspirasi bersama-sama.
Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani saat ditemui oleh Parlementaria di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Dirinya menyampaikan terkait tuntutan yang telah disampaikan oleh para Kades se-Indonesia akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan yang di DPR RI.
“Kami bisa memahami apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman Kades. Jadi, kita akan melihat dahulu bagaimana hal tersebut untuk bisa dikaji dan dibahas kembali. Tentu saja nantinya kami akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah (tentang) bagaimana jalan tengan atau jalan keluarnya agar apa yang menjadi aspirasi dari para Kades ini bisa mendapatkan solusi,” terang perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini.
Seperti setiap produk kebijakan lainnya yang lahir di DPR RI, ungkapnya, tindak lanjut tuntutan para Kades pun akan melewati kajian berdasarkan prinsip kehati-hatian. Bagi Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu, prinsip ini vital agar implementasinya tetap berorientasi pada kebermanfaatan untuk rakyat Indonesia.
“Efektivitasnya itu harus kita kaji terlebih dahulu, tidak boleh terburu-buru. Artinya memang kita harus lihat substansi yang mendasar terkait dengan aspirasi teman-teman Kades. Jadi, kemarin sudah diterima aspirasinya, sudah kita dengarkan bagaimana apa yang diinginkannya, apa manfaatnya buat rakyat di bawah dan masyarakat yang ada di lapangan. Jadi, itu yang akan kita cerna dulu, kita akan bahas dulu, dan tentu saja dikaji secara mendalam,” tutup Puan.
Sebelumnya, di depan Gedung DPR RI, para perangkat ke desa melakukan unjuk rasa untuk menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Selasa (17/1/2023) lalu. Terdapat sejumlah tuntutan yang disampaikan kepada DPR RI di antaranya, masa jabatan kepala desa, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa. (ts,ssr/rdn)
Discussion about this post